Posted by: tijok | November 1, 2009

Memerangi Prasangka

Adi Prasetijo
prasetijo@gmail.com

Pada tahun 2005 yang lalu di Sydney muncul kerusuhan antar ras yang dipicu oleh kabar yang tak jelas, dimana “katanya” seorang pemuda keturunan Arab telah menganiaya seorang petugas penjaga hingga babak belur. Tak pelak lagi berita “katanya” itu tiba-tiba telah menyebar luas melalui omong per omong dan SMS. Berita “katanya” itu kemudian menyulut rasa sentimen anti Arab di Australia. Dan tak lama kemudian menyulut dan merembetan tindakan-tindakan pemukulan, pengrusakan barang-barang milik publik, dan penyerang petugas keamanan terjadi. Bahkan seorang pemuda kulit putih tanpa sebab yang jelas memburu dan memukuli mereka yang berpenampilan Arab tanpa sebab musabab yang jelas (Kompas, 21/12/05). Ditenggarai prasangka terhadap imigran yang berlebihan dan membabi-buta adalah penyebab pokok kerusuhan rasial itu. (Kompas,12/12/05). Kebencian dan perasaan marah yang demikian luar biasanya dirasakan oleh para perusuh sehingga mampu menggerakan keinginan untuk merusak, melukai, bahkan membunuh sekalipun.

Jangankan di Australia atau di Prancis yang baru-baru dilanda kerusuhan rasial, Indonesia sendiri sebagai suatu negara yang majemuk sarat berhadapan dengan permasalahan ini. Kita tidak saja menjumpai keragaman dan perbedaan akan suku bangsa, namun juga agama, golongan sosial, partai politik, bahkan aliran dalam beragamapun banyak kita temui juga perbedaan. Prasangka tanpa kita duga muncul dan hadir dalam diri kita dan mempengaruhi interaksi kita dengan orang lain. Apakah anda tahu, konflik-konflik yang ada di Indonesia banyak dipicu oleh kejadian-kejadian yang berasal dari katanya itu.

Memang prasangka ada dalam diri kita tanpa kita sadari. Tanpa kita tahu dan pahami, ia hadir dalam diri kita. Ia hadir dalam diri ketika kita memandang orang lain yang berbeda penuh curiga. Tanpa disengaja atau sadari, kita lalu berjalan menghindar jika berpapasan atau dengan tatapan tajam kita penuhi rasa kita dengan kebencian yang berlebihan. Kita telah menilai bahwa orang itu adalah orang yang buruk, jahat atau rendah. Kebencian dan ketakutan saat itu juga mendatangi kita. Sempatkah kita berpikir sejenak untuk bertanya tentang kebenaran pendangan kita tersebut dan mempertanyakan dari mana datangnya kebencian atau ketakutan yang berlebihan itu ?. Dari perasaan akan kebencian dan ketakutan yang berlebihan itu kemudian berkembanglah konflik-konflik yang melibatkan kita dan orang lain. Dan tidak kita pungkiri dari situlah, masalah-masalah konflik besar negeri ini berkembang seperti konflik antar umat agama yang dipicu oleh oleh rasa saling curiga, ataupun konflik antar suku bangsa,

Apa dan Bagaimana Prasangka Bisa Muncul
Semua ini berawal dari apersepsi-apersepsi yang diterima oleh kita. Apersepsi adalah getaran-getaran tanda yang diterima oleh seorang individu atas suatu obyek tertentu. Obyek tersebut bisa berupa suatu benda, gejala alam atau sosial, dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang. Apersepsi atau getaran-getaran tersebut diterima melalui panca indra yang kita miliki.
Proses penerimaan apersepsi inilah yang kita sebut sebagai persepsi. Dari kumpulan-kumpulan persepsi yang diterima, kita akan mengumpulkan dan memproyeksikannya menjadi suatu gambaran abstrak atas obyek yang ditangkap oleh kita tersebut. Penggambaran abstrak inilah yang kemudian kita sebut sebagai konsep. Dari persepsi kemudian kita mengaktualisasikannya menjadi suatu tindakan-tindakan nyata. Dari persepsi-persepsi inilah seorang kemudian mengembangkan suatu pandangan tersendiri atau asumsi-asumsi yang sifatnya subyektif atas suatu kelompok atau golongan tertentu yang kadang sifatnya stereotip. Stereotip sendiri dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau anggapan atas suatu golongan oleh seseorang, berdasarkan penilaian yang dibuatnya dimana dasarnya adalah kebudayaan si pelaku. Oleh karena itu sifatnya adalah sangat subyektif. Gambaran-gambaran akan perilaku dan tindakan golongan tersebut adalah suatu proyeksi absurd yang dibayangkan oleh si pelaku tanpa mengetahui kebenarannya.

Jadi bisa kita bayangkan, bahwa ketika suatu hubungan antar golongan –kelompok tidak seimbang (equal), maka seketika itu juga akan menyuburkan benih-benih kebencian dan curiga. Pengelolaan sumber daya yang tidak seimbang, atau pendominasian akses atas politik, ekonomi, sosial, atau budaya akan menumbuhkan percikan-percikan dendam. Tanpa kita sadari, kita kemudian membuat gambaran dan asumsi-asumsi yang sifatnya absurd tentang golongan atau kelompok atau orang lain. Kita akan terus memberikan justifikasi dan legitimasi bahwa semua itu benar.

Prasangka bisa muncul ketika stereotip dan persepsi-persepsi yang dipunyai oleh seseorang tersebut terwujud dalam suatu sikap atau attitude tertentu. Atau dapat kita katakana bahwa prasangka adalah suatu sikap implikasi dari suatu proses penilaian yang dilakukan oleh seseorang atas sesuatu subyek tertentu tanpa adanya proses pembelajaran atau pengecekan terlebih dahulu. Tanpa disadari, kita merekontruksi pikiran-pikiran kita atas sesuatu berdasarkan asumsi-asumsi yang kita miliki dimana belum tentu kebenaranya. Kita hanya mau tahu akan kebenarannya yang kita bangun sendiri. Dan secara otomatis pula kita akan menyeleksi dan mengolah sedemikian rupa informasi yang kita terima agar sesuai dengan kebenaran yang kita bangun sendiri.

Kita sendiri kadang tidak bisa menampik bahwa prasangka ada dalam diri kita sebagai suatu proses penanaman nilai-nilai dan pengetahuan oleh lingkungan disekitar kita kepada kita. Tidak salah jika Gordon W. Allport (1954,9), seorang psikolog sosial terkenal mengartikan prasangka sebagai sebuah sikap antipati yang berdasarkan generalisasi yang salah dan inflexible, dimana ia menekankan kepada komponen afektif dan kognitif. Ia bisa muncul sebagai tanggapan atas dasar kebencian agama, sukubangsa, kelas sosial, atau bahkan pembedaan jenis kelamin atau jender sekalipun. Sikap ini yang kemudian menjadi dasar dari perilaku-perilaku seseorang dalam berinteraksi dengan orang atau golongan lain.

Memerangi Prasangka
Dari prasangka lahirlah sikap-sikap kita yang bersifat stigma dan diskriminatif. Tanpa disadari oleh kita, semua tindak tanduk kita mencerminkan sikap prasangka kepada orang lain. Semua ucapan, semua perkataan, semua tindakan, dan semua perilaku kita mencerminkan stigma dan diskriminasi kita. Semua kaum A adalah pendusta. Semua suku B adalah pembohong. Dan yang tak kalah hebatnya, kita akan menyebarkannya kepada orang lain untuk menanam benci dan menyuburkan dendam pada orang lain. Bisa dibayangkan jika ini bertahan bertahun-tahun lamanya. Anak cucu kita, akan lahir sebagai kaum pembenci dan pendendam.

Pertanyaannya kemudian, bisakah prasangka dihilangkan atau dikurangi setidaknya jika sudah mendarahdaging sedemikian rupa ?.

Biasanya ketika kita menaruh prasangka kepada orang lain atau kelompok lain, akan mengurangi interaksi kepadanya. Kita akan mengurangi kontak, komunikasi, bahkan yang paling ekstrem kita akan menghilangkan eksistensi kelompok atau golongan itu dihadapan kita. Kita akan menganggap bahwa golongan atau kelompok itu tidak ada. Menisbikan mereka. Untuk itu maka, kita harus terlebih dahulu membalik pemikiran kita bahwa keberadaan kelompok atau golongan tersebut adalah penting. Dan ini tentu saja tidak mudah. Jarang sekali kita menyadari bahwa keberadaan kelompok atau golongan lain adalah penting. Kita merasa bahwa hanya diri kita yang penting dan unggul. Hanya melalui pendidikan akan penanaman nilai atas penghormatan atas hak-hak azasi dan keadilan dalam yang membutuhkan pendekatan jangka panjang, sikap-sikap prasangka dapat dihilangkan. Oleh karena itu prasangka tidak dapat dihilangkan dalam waktu sehari. Ia membutuhkan suatu proses yang panjang, dan terus-menerus. Pendidikan akan penghormatan atas keragaman; baik budaya, sukubangsa, agama, golongan ataupun kelompok, adalah suatu keharusan yang mesti dilakukan. Penumbuhan sikap non-violence dalam setiap menyelesaikan konflik yang dihadapi juga perlu ditanamkan kepada masyarakat dan generasi muda kita.

Dalam memerangi prasangka, Allport menguraikan bahwa pengembangan suatu hubungan antar kelompok atau golongan yang intens setidaknya akan dapat mengurangi salah pemahaman-pengertian, dan berlanjut kemudian ke pengurangan prasangka dan stereotip yang timbul. Pemikirannya sederhana. Bagaimana kita bisa mengenal orang lain atau golongan lain jika kita sendiri tidak pernah berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Jika kita mengenal baik kelompok atau golongan yang lain tersebut maka secara otomatis pula, apabila ada sesuatu berita burung atau kabar yang tidak sedap kita akan segera mempertanyakan secara kritis berita tersebut

Menurut Allport lagi, dalam konteks hubungan mayoritas-minoritas dimana prasangka dan stereotip akan sangat mungkin hadir didalamnya karena hubungan antar kekuatan yang tidak seimbang, hubungan antar kelompok yang seimbang atau equal untuk mencapai tujuan bersama adalah kunci penting untuk mengurangi sikap prasangka dan sangkaan stereotip yang berkembang dalam masyarakat. Salah satu sarannya yang menarik adalah bagaimana peran negara berfungsi sedemikian rupa untuk mendukung hubungan antar golongan atau kelompok secara seimbang. Tampaknya ini masih jauh dari harapan kita. Bahkan tak urung negara sendiri adalah sumber-sumber penebar prasangka itu.

Seorang sosiolog terkenal John E. Farley dalam bukunya Majority-Minority Relation (2000) menjelaskan ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk memerangi prasangka. Untuk itu kita harus mengetahui penyebab prasangka itu berasal dan berada ditingkat mana, tingkat personal, sosial, ataukah berada ditingkat struktural ?. Farley (2000), mengungkapkan setidaknya ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi prasangka. Yang pertama adalah dengan melakukan komunikasi yang persuasif. Entah dalam bentuk tertulis, verbal ataukah secara visual dimana sesungguhnya tujuan utamanya adalah mempengaruhi kelakuan seseorang atau kelompok. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan sebab seseorang hanya akan mau menerima informasi yang hanya mau ia dengar saja. Ia tidak akan mau mendengar sesuatu yang tidak ingin ia dengar. Dan pada umumnya mereka tidak akan mau dikatakan sebagai seseorang yang berprasangka. Oleh karena itu membangun komunikasi persuasive dengan orang atau kelompok yang berprasangka adalah penting dilakukan.

Yang kedua adalah bidang pendidikan. Pendidikan disini adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan lebih sebagai bagaimana mengenalkan suatu informasi baru yang sebenarnya berbeda dengan apa yang dibayangkan sebelumnya. Untuk itu fungsi pendidikan disini akan menjadi jembatan informasi karena pendidikan sendiri mempunyai kesulitan untuk mengurangi prasangka karena ada perasaan dari para penerimanya untuk menolaknya. Hal tersebut karena terdapat proses untuk menyeleksi diri dari individu-individu yang bersangkutan. Namun disisi yang lain pendidikan sangatlah bermanfaat untuk mengurangi prasangka yang ada pada saat prasangka sendiri tidak terlalu intense berada dalam masyarakat dan tidak ada individu atau kelompok yang dominant.

Yang ketiga adalah bagaimana membangun kontak antar kelompok . Membangun kontak atau hubungan antar kelompok yang berbeda adalah jalan yang cukup efektif untuk mengurangi prasangka karena akan membuat individu yang bersangkutan mengenali dan kemudian memahami keberadaan kelompok yang lain. Dalam hal ini mereka akan mencoba untuk memberikan situasi dan kondisi yang kondusif untuk kontak antar kelompok yang berbeda.

Semoga memang kita dapat memerangi prasangka

Posted by: tijok | October 20, 2009

Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan

Adi Prasetijo
dr berbagai sumber

dalam: Meretas Pemikiran Naya: Apreasiasi 37 Tahun Masa Pengabdian Prof. Surna Tjahja Djajadiningrat, Ph.D, ICSD & SBM ITB, Bandung 2009

Dalam suatu percakapan informal seorang teman bertanya; Mengapa, lingkungan hidup Indonesia semakin memprihatinkan?. Apakah dapat diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya?.

Pertanyaan tersebut tidak hanya diajukan oleh kawan tersebut tetapi oleh banyak kawan lainnya yang ikut prihatin dengan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kita miliki bersama. Jawaban politisnya mudah yaitu; karena kita miskin dan semakin miskin maka lingkungan hidup yang sudah rusak semakin rusak. Jawaban simplistik yang menyalahkan kemiskinan sebagai penyebab semakin parahnya kerusakan lingkungan hidup bukanlah jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut secara lebih ilmiah dan mendasar perlu dipahami hal-hal yang mendasar tentang pengelolaan lingkungan hidup sesuai falsafah dasar negara serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Falsafah dasar dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang menjelaskan bahwa “Bumi, tanah dan air dikuasai negara untuk dimanfaatkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya adalah kapasitas institusi negara dalam mengelola dan mendistribusikan barang-barang publik yang menghormati aturan hukum yang berlaku.
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang pada pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah milik negara dan rakyat Indonesia (sumber milik bersama “common property resources”) yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan bersama. Hal ini berbeda dengan Amerika Serikat yang mengakui hak milik perorangan (property right) dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan.

Sesuai dengan konstitusi yang ada, pemerintah yang “legitimate” diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan amanat konstitusi. Dalam hal kewenangan ini, memberikan berbagai interpretasi dari kalangan lain yang umumnya menterjemahkan bahwa pemerintahlah yang menguasai sumber-sumber daya alam tersebut, padahal dalam amanat tersebut pemerintah diberi wewenang untuk mengelola dan hasilnya adalah semata-mata untuk rakyat Indonesia.

Agar supaya pemanfaatan sumberdaya alam dapat dilaksanakan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pemerintah yang dalam hal ini diberi kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup mempunyai kewenangan untuk memberi hak ekonomi kepada orang atau kelompok. Sehingga dengan demikian pemerintah tetap dibantu oleh rekan-rekan kerja dari pihak swasta sebagai stakeholder dan tentunya dengan pengawasan dari pengelola yang dalam hal ini adalah pemerintah.

Hak ekonomi (economic right) yang diberikan kepada orang atau kelompok orang bertujuan agar supaya nilai tambah dari sumberdaya alam dapat ditingkatkan atau dapat meningkatkan nilai tambah orang atau kelompok orang agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ironisnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” menjadi sumber dan acuan utama dari semua kebijakan pengelolaan sumberdaya alam tidak diinterpretasikan secara benar dan tepat. Dalam konteks pengembangan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan serta berbasiskan kerakyatan terdapat dua masalah pokok. Pertama, pernyataan “dikuasai oleh negara” tanpa batas-batas yang jelas selama ini memberikan implikasi buruk dalam pengelolaan sumberdaya alam. Terlepas dari tujuan pembentuk UUD 1945 dalam mencantumkan kata dikuasai, kata tersebut dalam kenyataannya digunakan untuk melegalisasikan kekuasaan pemerintah terhadap sumber daya alam yang berlebihan, terutama untuk mendukung kepentingan kelompok tersebut. Kata dikuasai kemudian kerapkali menjadi masalah karena kata tersebut kemudian diadopsi oleh peraturan perundangan yang terkait dengan sumberdaya alam seperti tanah, hutan, tambang dan sumber daya air tanpa mengkaitkan dengan kepentingan negara dan rakyat. Kedua, UUD 1945 dalam hal ini pasal 33 ayat 3, tidak mengakui pentingnya perlindungan fungsi dan daya dukung ekosistem sumberdaya alam kita.

Dari kaca mata ekonomi, sumberdaya alam dan lingkungan adalah sumber milik bersama (common property) atau barang publik (public goods). Karena merupakan sumber milik bersama maka dianggap juga sebagai barang yang tidak ada pemiliknya (everybody propert means nobody property), karena merupakan barang publik tidak ada pihak yang mempunyai kepentingan untuk mengelola dan mengatur. Akibatnya sumberdaya alam dan lingkungan dimanfaatkan tanpa batas dan tanpa memperhatikan kemampuan dan daya dukungnya.
Tidak terciptanya kondisi keseimbangan antara permintaan dan persediaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup merupakan cerminan tidak adanya institusi penyeimbang dan tidak ada indikator yang mencerminkan keseimbangan. Oleh karena itu diperlukan adanya kapasitas institusi negara yang menghormati aturan hukum dalam pengelolaan dan pendistribusian barang publik dimana pemimpin birokrasi negara (legislatif,eksekutif, dan yudikatif) yang mempunyai kompetensi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Seringkali konsep pembangunan yang tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumberdaya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Untuk itu sangat perlu upaya untuk memfokuskan pada pencapaian konsep good governance sebagai prasyarat untuk mencapai pemanfaatan kaidah keberlanjutan atas sumber daya alam dan lingkungan. Realisasi dari konsep pemerintahan yang bijaksana “good governance” merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan. Governance didefinisikan sebagai “pelaksanaan otorita politik, ekonomi dan administratif dalam pengelolaan sebuah negara, termasuk didalamnya mekanisme yang kompleks serta proses yang terkait, lembaga¬-lembaga yang dapat menyuarakan kepentingan baik perorangan ataupun kelompok masyarakat dalam mendapatkan haknya dan melakukan tanggung jawabnya, serta menyelesaikan segala perselisihan yang muncul diantara mereka”. Governance berada dalam keadaan yang baik apabila terdapat sinergi diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi.

Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Aset-aset publik harus dikelola oleh pemerintah melalui cara yang transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Keterlibatan masyarakat di setiap jenjang dalam proses pengambilan keputusan (terutama menyangkut alokasi sumberdaya dan dalam mendefinisikan dampak-dampak pada kelompok masyarakat yang lebih “peka”), merupakan salah satu faktor yang menentukan keberadaan good governance. Dengan melibatkan anggota masyarakat, kegiatan pengelolaan sumber¬sumber daya alam akan menjadi semacam aktivitas pendukung pengelolaan (co-management) yang terdiri atas suara rakyat dan tindakan-tindakan responsif pemerintah. Hal yang sama berlaku pada aspek hukum seperti peraturan dan kebijakan, dan sistem peradilan yang independen, otoritatif dan profesional.

Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegiatan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup. Bidang politik mempertimbangkan keseluruhan proses pengambilan keputusan dalam bentuk penyusunan kebijakan, sementara bidang administratif berkaitan dengan sistem implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional. Berkaitan dengan ketiga topik tersebut, maka konsep good governance dapat didefinisikan sebagai sebuah acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik.

Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya dijalankan sistem pemerintahan bottom-up. Keputusan harus diambil pada tingkat yang serendah mungkin yang diikuti dengan pengambilan tindakan yang efektif. Pemerintahan desentralisasi dapat dibuat lebih fleksibel dan pengaturan dana secara lebih baik yang dapat mengakomodasikan keragaman kebutuhan pembangunan setempat sesuai dengan daya dukung dan kondisi lingkungannya. Sistem desentralisasi diharapkan memberikan kesempatan bagi ide-ide untuk lahir dari komuniti itu sendiri. Oleh karenanya, kebijaksanaan publik yang dibuat di dalam sistem desentralisasi dapat lebih meningkatkan partisipasi, dan mungkin akan melahirkan aspirasi yang lebih besar lagi, apabila dibandingkan dengan kebijaksanaan yang terpusat (sentral). Unsur-unsur dasar good governance dapat menciptakan sebuah iklim politik nasional yang kondusif untuk memajukan desentralisasi dalam aspek-aspek ekonomi, administratif dan politik.

Dengan good governance diharapkan dapat tercipta format politik yang demokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Pada kondisi ini diperlukan sebuah badan legislatif dan yudikatif yang bebas dari dominasi eksekutif. Format politik yang demokratis berangkat dari visi politik yang dilandasi oleh kedaulatan rakyat dan menekankan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkan musyawarah bersama. Suara kelompok masyarakat miskin dan marjinal harus didengar ketika masalah sumberdaya alam diperdebatkan. Eksistensi good governance akan dapat mengakomodasi perhatian semacam itu dan memberikan kesempatan yang jauh lebih besar bagi orang-orang untuk mengelola sumberdaya lokal mereka.

Dalam kondisi krisis multi-dimensional, sulit bagi Indonesia untuk melaksanakan pembangunannya. Apabila Indonesia mampu menyelesaikan masalahnya dan keluar dari krisis multi-dimensional, masih ada harapan dan optimisme untuk mampu melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.

Banyak hal mendasar yang harus dibenahi dan tidak sederhana dan membutuhkan waktu. Pendidikan politik untuk menegakkan demokrasi harus terus dilakukan, menegakkan hak asasi manusia, merubah wawasan masyarakat yang sempit dan primordial menjadi wawasan yang luas dan universal dengan keyakinan semua manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama, ditegakkannya dan diberlakukannya hukum (law in order dan law inforcement), pengakuan hak-hak intelektual dan kemampuan daya saing untuk ikut dalam kesejagatan.
Good governance dan Clean Government perlu ditegakkan. Masyarakat harus diberdayakan untuk dapat menjadi pengawas yang ampuh terhadap setiap pelaksanaan pembanguan. “Civil Society” harus dapat diwujudkan dalam upaya mewujudkan demokrasi.

Reformasi birokrasi menuju sitem birokrasi yang mempunyai kompetensi harus dilakukan. Standar kompetensi birokrasi serta kompetensi (sistem penggajian) yang realistis dan kompetitif harus diterapkan. “Reward and Punishment” dan “Carrot and Stick” harus diberlakukan pada birokrasi sehingga memicu usaha peningkatan kapasitas birokrasi. Penempatan jabatan dan pemberian jabatan merupakan bagian dari kompetensi dan bukan “like and dislike” dan merupakan hal yang wajar.
Etika bisnis ditegakkan melalui sistem yang efektif dan terbuka. Akuntabilitas bukan hanya berlaku pada birokrasi tetapi juga pada setiap manajemen kegiatan usaha.

Di era kesejagatan, Indonesia masih mempunyai peluang untuk berkiprah di era kesejagatan mengingat masih signifikannya kuantitas dan kualitas sumberdaya alam serta jumlah manusianya.
Pengalaman, kemampuan dan infrastruktur industri yang telah ada dapat dijadikan referensi dan modal untuk pengembangannya. Kegagalan kebijaksanaan, kegagalan pemerintah dan kegagalan pasar masa lalu dapat dijadikan pengalaman yang dapat menjadi referensi untuk menyusun kebijaksanaan yang lebih tepat guna.
Sumberdaya manusia harus menjadi aset pembangunan. Alokasi biaya untuk pendidikan harus dapat mendanai pendidikan publik secara efektif. Pertanyaannya adalah; Apakah ini dapat diwujudkan dan diimplementasikan? Jawabannya terpulang kepada kita semua.

Good governance

Good governance sesungguhnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. UNDP (1997) mengartikan good governance sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. World Bank lebih mengartikan good governance sebagai suatu pelayanan publik yang efisien, sistem peradilan yang baik, dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Jika kita merujuk kepada 3 pilar pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia, maka upaya good governance yang menyentuh 3 pihak yang ada didalamnya yaitu pihak pemerintah sebagai penyelenggara negara, pihak korporat atau dunia usaha sebagai motor ekonomi, dan kepada masyarakat sipil, menemukan kesesuaiannya.

Stakeholder Dalam Good governance

stakeholder
Dalam banyak hal good governance lebih banyak diartikan sebagai tata pemerintahan yang baik (UNDP), dimana elemen dasar dari good governance ini adalah upaya pengelolaan management lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi jika suatu lembaga dapat dikatakan mempunyai tingkat good governance yang baik. UNDP menyebutkan bahwa 8 prinsip yang harus terpenuhi, yaitu antara lain adalah :
1. Partisipasi
2. Supremasi hukum
3. Transparansi
4. Responsif
5. Orientasi kepada konsensus
6. Kesetaraan dan keterbukaan
7. Efektif dan efisien
8. Akuntabilitas

Hendaknya dalam pelaksanaannya, masing-masing pihak harus dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada 8 prinsip diatas. Partisipasi misalnya dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam berbagai keputusan publik. Supremasi hukum akan mengacu kepada proses penegakan hukum yang bersifat fair dan adil. Transparansi akan banyak mengacu tata kelola arus informasi yang transparan dan akses publik yang dapat dipertanggungjawabkan. Responsif sendiri lebih cenderung untuk mengacu kepada institusi dan proses yang mencoba untuk melayani semua kebutuhan stakehokder yang terkait dengan sikap tanggap responsif yang cepat, sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat. Orientasi kepada konsensus berarti adalah pencapaian kesepakatan atas perbedaan-perbedaan kepentingan yang terjadi diantara stakeholder. Efektif dan efisien berarti bahwa dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik maka seharusnya memperhatikan bagaimana mengelola sumberdaya lembaga yang ada agar sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tujuan yang ingin dicapai, sehingga efisiensi kerja dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Dalam prinsip efektif dan efisien ini terkandung maksud agar pelaksanaan good governance dalam suatu lembaga, baik itu dalam lembaga pemerintahan dan perusahaan, ataupun dalam kelompok masyarakat sipil dapat berdaya guna secara efektif dan efisien. Sedangkan maksud dari prinsip yang terakhir yaitu akuntabilitas dalam hal ini mempunyai wujud kebertanggungjawaban kepada publik atau shareholder dalam konteks perusahaan atas semua apa yang sudah dilakukan. Aspek kepengawasan dan partisipasi publik untuk menjaga pelaksanaan kelembagaan yang baik dan benar memang menjadi tumpuan utama dalam prinsip ini.

tabel 1

Prakteknya dibeberapa lembaga donor kemudian menggunakan good governance sebagai acuan untuk menentukan suatu bentuk kepemerintahan suatu negara berjalan dengan baik atau tidak. Diskursus tentang good governance kemudian beralih dari bagaimana membuat pemerintahan yang baik kepada aspek siapa yang sesungguhnya menentukan suatu bentuk pemerintahan negara lain lebih baik daripada yang lainnya, dan apa ukuran atau indikator yang digunakan. Seperti misalnya World Bank, lebih banyak melihat good governance dalam aspek kontrol sumber-sumber daya ekonomi dan sosial serta bagaimana kontrol penggunaannya. Oleh karena itu terdapat item kontrol korupsi sebagai bagian utama indikator yang akan dilihatnya. Hal ini terlihat misalnya dalam indikator good governance yang dibuat oleh World Bank sejak tahun 1996. Ada 6 elemen yang digunakan oleh World Bank menentukan indikator suatu negara buruk atau baik. Indikator tersebut antara lain adalah 1) akuntabilitas, 2) stabilitas politik dan semakin kurangnya praktek kekerasan/teror, 3) efektifitas pemerintah, 4) kualitas peraturan yang dibuat, 5) penegakan hukum, dan 6) korupsi kontrol. Faktor-faktor seperti bagaimana respon yang diberikan oleh pihak pemerintah juga orientasi kepada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh para stakeholder bukanlah menjadi perhatian utama oleh World Bank.

Peran Stakeholder Dalam Good governance

Dalam kenyataannya jika berbicara tentang good governance, kita tidak hanya berbicara tentang tata pengelolaan pemerintahan yang baik oleh pemerintah semata. Dalam konsep good governance kita juga berbicara tentang bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan kepada pihak perusahaan dan masyarakat sipil. Dalam sudut pandang pemerintah, pelaksanaan good governance untuk memastikan bahwa tata pemerintahan yang bersih dan transparan telah terlaksana dengan baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang dikemukakan sebelumnya. Pemerintah disini berperan sebagai regulator dan memastikan bahwa praktek-praktek yang mereka lakukan sesuai dengan prinsip – prinsip good governance, baik yang dilakukan oleh mereka sendiri dan pihak lainnya. Pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa penegakan hukum dan penghormatan kepada HAM telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kaidah yang benar. Sedangkan pihak perusahaan berusaha bagaimana perusahaannya bekerja melayani sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah ditentukan. Pihak korporasi dalam konteks ini mempunyai tanggung jawab untuk dapat melakukan usaha-usaha produktif ekonominya secara benar dan fair sehingga tercipta pasar yang kompetitif. Masyarakat sipil dalam kaitan dengan konsep good governance mempunyai peran yang sesungguhnya sangat menonjol karena keterlibatannya dalam praktek tata kelola pemerintahan yang dianggap paling baik. Peran masyarakat sipil disini adalah bagaimana mereka mempunyai daya kontrol yang tangguh dalam tata pelaksanaan pemerintahan berkaitan dengan pelayanan publik, kemandirian yang menonjol sehingga dapat bekerja secara independen dan tidak mudah dipengaruhi, serta bagaimana meningkatkan tingkat partisipasi mereka dalam pelaksanaan pemerintahan. Pada intinya adalah bagaimana meningkatkan akses masyarakat sipil terhadap pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Tiga aktor good governance tersebut diatas mempunyai hubungan yang saling mendukung dan tidak dapat satu berdiri lebih kuat daripada yang lain. Dalam kerangka kaca pandang good governance, masing – masing pihak mempunyai tanggung jawab untuk memperkuat dirinya dan stakeholder lainnya. Masing-masing stakeholder mempunyai peran masing-masing sebagai fungsi kontrol untuk stakeholder lainnya.

Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik dimasing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.

Dalam keterkaitannya dengan lingkungan, maka terdapat beberapa kriteria yang harus dilakukan dalam melaksanakan good governance yang dikatakan sebagai environmental governance, antara lain:
1. Transparansi
Adanya rumusan kebijakan yang terkait dengan masalah keterbukaan dan kerahasiaan informasi. Wajib menyampaikan kebijakan/informasi secara berkala (contoh pada Laporan Tahunan dan Laporan keuangan) kepada stakeholder dengan tepat waktu, akurat, objektif, mudah dimengerti, setara dan sesuai dengan kaidah baku akuntansi, sehingga pihak-pihak yang terkait dapat melihat dan memahami bagaimana dan atas dasar apa keputusan-kepututusan tertentu dibuat dan bagaimana suatu perusahaan dikelola.
2. Akuntabilitas
Adanya sistem pemantauan pelaksanaan fungsi,tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Komisaris Independen, Direksi, Komisi Audit, Komisi Nominasi dan Remunerasi, Komisaris/Direksi/Manager serta melakukan evaluasi (audit) terhadap kinerjanya, Fit and Proper Test, Assesment ; Kepastian bahwa kebijakan perusahaan dan SOP telah dijalankan dengan benar ; Mutasi dan pelatihan pegawai secara regular, dll.
3. Fairness
Keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap pihak yang berkepentingan. Menjunjung tinggi persaingan yang fair, nilai sportifitas dan profesionalisme. Tender dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, menetapkan etika kerja dan pedoman perilaku serta melaksanakan survey tingkat kepuasan.
4. Independent
Sebuah korporat bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. Adakalanya kepentingan politis dari sekelompok atau sebagian orang yang mencoba mengatasnamakan pemerintah menginterfensi kebijakan-kebijakan strategis. Untuk itulah fungsi Komisaris dan Komite Audit harus benar-benar Independen agar fungsi pengawasan berjalan dengan baik.
5. Responsibilitas
Setiap korporat harus mengimplementasikan Corporate Social Responsibility, memiliki kepekaan pada stakeholders dan lingkungannya, membangun industri penunjang, menciptakan dan memelihara nilai tambah produk dan jasa.

Good governance dan Keberlanjutan Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, satu elemen mendasar dari pembangunan berkelanjutan adalah sustainability atau keberlanjutan. Keberlanjutan dalam konteks ini diartikan 3 tema besar yaitu keberlanjutan secara lingkungan (environmental sustainability), keberlanjutan secara ekonomi (economic sustainability) dan keberlanjutan pembangunan manusia (human development sustainability). Good governance sesungguhnya mempunyai peran yang menonjol dalam pelaksanaan dan menjaga konsistensi pembangunan berkelanjutan. Peran good governance dalam konteks ini adalah sebagai guidence yang menjaga dan menautkan 3 elemen pembangunan berkelanjutan tersebut sehingga secara konsisten dapat dipantau, serta agar tetap dapat mencapai keberlanjutannya dalam 3 elemen tersebut, dimana 3 elemen tersebut adalah suatu hal yang tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain. Dapat dikatakan bahwa sesungguhnya good governance adalah irisan sinergitas dari 3 elemen keberlanjutan dalam pembangunan berkelanjutan.

Dalam keberlanjutan lingkungan, dengan dilaksanakannya tata kelola pemerintahan yang baik akan memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan yang berorientasi lingkungan telah benar-benar dilakukan karena fungsi kontrol yang berlapis dan aspek partisipasi serta transparansi yang harus dilakukan. Adanya good governance seharusnya dapat memastikan bahwa praktek-praktek perlindungan dan preservasi lingkungan telah dilakukan dan direncanakan secara baik. Seperti diketahui dengan kondisi politik yang ada diIndonesia, tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia adalah sangat tinggi. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak sempurna, tumpang tindih peraturan, dan konflik antar aktor semakin memperparah kondisi lingkungan Indonesia. Dengan adanya good governance ini praktek pengelolaaan lingkungan dapat dipastikan konsistensinya. Misalnya dalam kaca mata pandang pemerintah, good governance akan lebih banyak memainkan perannya sebagai regulator dengan bagaimana pemerintah dapat menyediakan kebijakan yang melindungi keberadaan lingkungan kita. Selain itu pemerintah dilain sisi juga dapat berfungsi sebagai kontrol bagi pihak korporasi yang melakukan pengelolaan sumber daya alam.

Keberlanjutan ekonomi kaitan dengan good governance lebih kepada bagaimana sesungguhnya good governance berperan sebagai acuan bagi dunia usaha atau korporasi bekerja selain untuk mendapatkan keuntungan, juga bagaimana dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas. Keberlanjutan ekonomi dalam hal ini akan berkaitan bagaimana sesungguhnya kita, sebagai manusia dapat berusaha dengan baik untuk mengusahakan alam demi kesejahteraan manusia tanpa melupakan aspek lingkungan demi generasi masa depan. Berusaha mengelola alam tanpa melupakan generasi masa depan. Good governance dalam hal ini sesungguhnya hanya berfungsi sebagai guidence seperti apakah praktek-praktek berusaha yang baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, baik secara internal (operasional korporasi) dan eksternal (hubungan dengan stakeholder lain). Dengan menjalankan prinsip-prinsip yang ada dalam good governance diharapkan dunia usaha dapat memberikan kontribusinya kepada pembangunan berkelanjutan secara utuh.

Dalam pembangunan berkelanjutan, elemen keberlanjutan pembangunan manusia bukanlah dianggap sebagai elemen yang lemah dibandingkan dengan elemen yang lain, elemen keberlanjutan lingkungan atau ekonomi. Pencapaian keberlanjutan pembangunan manusia adalah kesejahteraan manusia yang dapat mengembangkan kemampuan manusia untuk berusaha, berkreasi dan berinovasi sesuai dengan kemampuannya tanpa keterbatasan lingkungan yang dimiliki. Oleh karena itu pencapaian elemen keberlanjutan pembangunan manusia adalah tujuan yang tidak dapat dicapai tanpa adanya sinergis antara keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Peran good governance dalam hal ini adalah bagaimana memastikan bahwa pembangunan manusia yang diharapkan tersebut sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utama dari pembangunan berkelanjutan. Dengan prinsip-prinsip yang ada dalam good governance akan memastikan pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil melakukan pekerjaannya secara benar.

Kesimpulan

Good governance dalam konteks pembangunan berkelanjutan dapat dilihat sebagai suatu upaya sinergis yang memadukan pembangunan lingkungan, manusia dan ekonomi. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip yang ada didalamnya memungkinkan 3 aktor dalam pembangunan berkelanjutan yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil dapat saling menjaga dan berpatisipasi proses yang sedang dilakukan. Good governance kemudian akan berfungsi sebagai elemen yang memadukan 3 aktor tersebut dalam satu wadah dan tujuan yang sama. Tanpa good governance akan sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Lebih lanjut dalam pandangan keberlanjutan yang ada pembangunan berkelanjutan, yaitu keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan pembangunan manusia, good governance menempatkan dirinya sebagai irisan sinergis yang mempertemukan 3 tautan keberlanjutan tersebut. Dengan adanya good governance, maka konsisten pencapaian keberlanjutan tersebut dapat diukur sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah dikemukakan sebelumnya. Good governance memberikan ruang bagi masing-masing stakeholder untuk saling melengkapi dan mempunyai fungsi kontrol antara satu dan lainnya.

Parsudi Suparlan
dimuat dalam buku beliau di Hubungan Antar Sukubangsa, Terbitan YKK, UI, 2003

Pendahuluan
Tulisan ini adalah mengenai konflik antar sukubangsa yang telah terjadi di Kabupaten Sambas antara sukubangsa atau orang Melayu dan orang Dayak disatu pihak dengan orang Madura di pihak lain. Konflik antara orang melayu dengan orang madura telah terjadi pada tahun 1999, yang merupakan sebuah konflik yang pertama terjadi dan yang terakhir. Karena setelah konflik tersebut berakhir orang-orang Madura terusir dari wilayah Kabupaten Sambas. Sedangkan konflik antara orang Dayak dan Madura telah berlangsung selama 11 kali sejak tahun 1962 yang berakhir pada tahun 1999. Konflik pada tahun 1999 terjadi pada saat sedang berlangsungnya konflik antara orang melayu dengan orang Madura.

Konflik antar sukubangsa terlahir dari dan ada dalam wadah hubungan antar sukubangsa. Hakekat dari corak hubungan antar sukubangsa yang bersangkutan merupakan penentu dari terjadi atau tidak terjadinya konflik antar sukubangsa. Dari kasus-kasus konflik antar sukubangsa di Ambon, Poso, Kalimantan Tengah, dan diberbagai tempat lainnya di Indonesia dapat disimpulkan bahwa konflik antar sukubangsa muncul dari kompetisi untuk memperebutkan sumber-sumber daya setempat yang dilakukan oleh individu-individu yang merupakan anggota komuniti-komuniti sukubangsa pendatang. Konflik antar individu tersebut berkembang menjadi konflik antar sukubangsa karena salah satu pihak mengaktifkan kesukubangsaan untuk solidaritas kelompoknya guna mengalahkan pihak lainnya, sehingga pihak lainnya tersebut mau tidak mau akan harus akan mengimbanginya dengan mengaktifkan juga kesukubangsaannya.

Tulisan ini berusaha untuk menunjukkan bahwa konflik antar sukubangsa yang terjadi di Kabupaten Sambas antara orang Melayu dan Dayak dengan orang Madura adalah produk dari corak hubungan antar sukubangsa Melayu dengan Madura dan antar sukubangsa Dayak dengan Madura. Melalui tulisan ini juga ingin ditunjukan bahwa konflik antar sukubangsa adalah konflik antar golongan sehingga dalam konflik tersebut bukan hanya terdapat upaya saling menghancurkan orang-orang yang ciri-cirinya tergolong sebagai pihak lawan tetapi juga penghancuran segala sesuatu yang mempunyai ciri-ciri dari pihak lawan. Tulisan ini akan menyajikan pembahasan mengenai hakekat masyarakat majemuk Indonesia dan heterogenitas masyarakat setempat yang merupakan wadah yang menjadi konteks dari konflik antar sukubangsa, hakekat sukubangsa dan kesukubangsaan dalam hubungan antar sukubangsa dan konflik antar sukubangsa. Tulisan ini akan diakhiri dengan penyajian deskripsi konflik antara orang Melayu dengan orang Madura dan antara orang Dayak dengan orang Madura di kabupaten Sambas.

Masyarakat Majemuk dan Heterogenitas Masyarakat Setempat
Indonesia adalah sebuah masyarkat majemuk (plural society), yaitu sebuah masyarakat yang terdiri atas masyarakat-mayarakat sukubangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional sebagai sebuah masyarakat negara dan sebagai bangsa atau nasion (lihat Supaarlan 1979’ 1999a). model masyarakat majemuk yang dikenal dalam ilmu-ilmu sosial ini bermula dari Furnivall (1948) yang mengidentifikasikan masyarakat jajahan Hindia Belanda sebagai sebuah masyarakat majemuk. Furnifall melihat masyarakat jajahan Hindia Belanda ini sebagai sebuah masyarakat yang terdiri atas kumpulan orang-orang atau kelompok-kelompok yang berbaur tetapi tidak menjadi satu. Masing-masing kelompok mempunyai agama, kebudayaan, dan bahasa, serta cita-cita dan cara-cara hidup mereka masing-masing (lihat Suparlan 2000:1).

Lebih lanjut dikatakan oleh Furnifall (Suparlan 2000:1) bahwa masyarakat seperti ini terdiri atas bagian-bagian atau segmen yang merupakan komuniti-komuniti yang hidup saling berdampingan dalam sebuah satuan politik, tetapi yang terpisah atau tidak merupakan sebuah kesatuan. Mereka ini merupakan sebuah masyarakat karena di persatuan secara paksa oleh pemerintahan nasional, yaitu pemerintah jajahan Hindia Belanda. Kekuasaan absolut berada ditangan sejumlah kecil golongan elite, yang merupakan penguasa jajahan yang dominan, yang menuntut penyerahan absolut dari masyarakat jajahan demi kepentingan penguasa jajahan tersebut. Kepentingan penguasa jajahan tersebut adalah penguasaan atas sumber-sumber daya ekonomi dan alam serta pendistribusiannya.

Masyarakat majemuk pada umumnya mempunyai ciri yang menyolok dalam hal corak pemerintahannya, yaitu bercorak otoriter dan militeristik sebagaimana yang menjadi corak dari semua pemerintahan dimasyarakat jajahan. Coraknya yang otoriter dan militeristik ini juga terdapat dalam masyarakat-masyarakat majemuk yang bukan negara jajahan, sebelum dirombak oleh kekuatan reformasi, seperti Uni Soviet Rusia, Yugoslavia, Afrika Selatan, dan Indonesia di masa pemerintahan Orde Baru. Ciri-ciri dari masyarakat majemuk yang otoriter dan militeristik ini terutama berbentuk kekejaman dan kekerasan terhadap rakyat atau warga masyarakatnya sendiri (van den Berghe 1990). Kekejaman dan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri tersebut dilakukan dalam upaya menguasai secara absolut sumber-sumber daya ekonomi dan alam oleh penguasa dan oknum-oknum serta kroni-kroninya.

Masalah yang pada umumnya dihadapi oleh sebuah masyarakat majemuk, seperti Indonesia, adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah pussat dengan masyarakat-masyarakat sukubangsa yang tercakup dalam masyarakat tersebut. Masyarakat-masyarakat sukubangsa telah ada sebelum adanya masyarakat majemuk yang dikuasai oleh sistem nasional. Masyarakat-masyarakat tersebut hidup di dan dari sumber-sumber daya yang ada dalam lingkungan alam dan fisik yang merupakan hak adat atau ulayat mereka. Permasalahan ini muncul pada rezim yang berkuasa itu berusaha untuk menguasai sumber-sumber daya alam yang ada dalam wilayah hak ulayat masyarakat-masyarakat sukubangsa setempat dengan menggunakan acuan hukum nasional yang menapikan hukum adat atau hak ulayat warga masyarakat setempat.

Pada waktu rezim penguasa tersebut masih berkuasa tidak ada satupun warga masyarakat tersebut yang berani menentangnya, dan tidak juga kelompok-kelompok atau masyarakat-masyarakat sukubangsa yang di eksploitasi hak ulayatnya tersebut berani menghalanginya. Tetapi, begitu rezim otoriter tersebut jatuh maka berbagai bentuk perambahan terhadap perussahaan-perusahaan dari oknum-oknum pemerintah pusat dan kroni-kroninya bermunculan sebagai kerusuhan-kerusuhan sosial dan konflik antar sukubangsa bermunculan (Suparlan 2000a, 2000b, 2001). Pendapat umum yang mengatakan bahwa kebangkitan mereka yang semula tertekan oleh rezim otoriter dan militeristik tidaklah dapat disangkal. Tetapi pendapat para pakar yang ditahun-tahun 1999-2001 yang bermunculan ditelevisi yang mengatakan bahwa konflik antar sukubangsa disebabkan oleh adanya kesenjangan sosial ekonomi antara kelompok sukubangsa pendatang yang makmur hidupnya dan kelompok sukubangsa setempat yang hidupnya melarat tidaklah benar.

Dimassa lampau masyarakat-masyarakat sukubangsa hidup dengan berpedoman pada kebudayaan masing-masing yang berlaku didalam wilayah masyarakat sukubangsa sendiri. Anggota-anggota dari setiap masyarakat sukubangsa hidup dalam komuniti-komuniti sukubangsa yang pada dasarnya bercorak homogen dengan masing-massing jatidiri sukubangsa dan jatidiri budayanya dalam batas-batas wilayahnya sendiri. Dikampung halamannya sendiri, masyarakat-masyarakat sukubangsa setempat dengan kebudayaannya masing-masing adalah yang dominan sebagai pedoman bagi kehidupan sehari-hari sebagaimana terwujud dalam pranata-pranata sosial mereka masing-masing. Dimasa lampau hanya dikota-kota atau kota-kota pelabuhan dan pusat-pusat perkotaan terdapat masyarakat campuran dari berbagai kelompok sukubangsa. Sedangkan pada masa sekarang hampir seluruh wilayah Indonesia secara sukubangsa telah menjadi masyarakat-masyarakat yang heterogen, dimana anggota-anggota dari berbagai sukubangsa hidup secara berdampingan dalam komuniti-komuniti pedesaan dari kelompok-kelompok sukubangsa setempat. Karena itu, pada masa sekarang, hubungan antara sukubangsa telah menjadi lebih intensif dari pada dimasa lampau.

Hal ini dapat menyebabkan munculnya masalah-masalah berkenaan dengan kesukubangsaan serta batas-batas sukubangsa dan perbedaan-perbedaan budaya ekonomi antara para pendatang dengan penduduk setempat karena hampir semua pendatang yang hidup di komuniti-komuniti masyarakat setempat mempunyai kebudayaan ekonomi yang lebih maju dan agresif. Akibatnya adalah bahwa kebudayaan dari masyarakat sukubangsa setempat yang semula adalah dominan menjadi ditantang dengan agresifitas para pendatang, yang tantangan tersebut dapat dilihat sebagai tantangan atas kebudayaan sukubansga setempat. Ini terutama terwujud melalui hubungan antar pendatang dengan masyarakat setempat yang terpusat pada masalah kompetisi untuk memperebutkan sumber-sumber daya. Permasalahan yang paling kritikal adalah tingkat agresifitas ekonomi para pendatang dalam persaingan untuk memperebutkan sumber-sumber daya dengan cara tidak mengindahkan berbagai aturan yang berlaku setempat. Karena angota-angota masyarakat setempat melihat diri mereka sebagai tuan rumah dan para pendatang tersebut dilihat sebagai melanggar aturan-aturan adat yang berlaku.

Aturan-aturan yang mengatur hubungan antara tuan rumah dengan tamunya tersirat dalam pepatah yang berlaku dalam kehidupan semua masyarakat sukubangsa di Indonesia yang berbunyi “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung”. Artinya para pendatang yang hidup dalam komuniti sukubangsa setempat supaya menghormati dan menjunjung adat dan tradisi budaya yang berlaku setempat dengan cara mengikuti aturan-aturan adat dan tradisi-tradisi budayanya dalam kehidupan sehari-hari. Pepatah ini digunakan oleh warga masyarakat setempat untuk memantapkan posisi mereka dalam menghadapi agresifitas ekonomi dari para pendatang dengan cara menekankan bahwa posisi mereka adalah tuan rumah yang berhak atas segala sesuatu dalam rumahnya sedangkan para pendatang hanya tamu yang harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku dalam rumah tersebut. Dengan mengacu pada pepatah ini, secara halus dan tidak langsung, para pendatang diperingatkan untuk tidak mendominasi kehidupan mereka yang menjadi tuan rumah. Konflik-konflik antar sukubangsa yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia dapat dilihat sebagai pelanggaran dari prinsip yang ada dalam pepatah tersebut.

Sukubangsa dan Kesukubangsaan

Sukubangsa dilihat sebagai golongan askriptif, golongan sosial yang tidak begitu saja oleh seseorang, yaitu “yang mengklasifikasikan seseorang berdasarkan atas identitasnya yang paling umum dan mendasar, yang berkaitan dengan asal muasal dan latar belakangnya” (Barth 1969). Sebagai golongan askriptif, sukubangsa mewujudkan dirinya dalam bentuk individu atau orang-perorang dan dalam bentuk kelompok serta masyarakat. Setiap orang dan setiap masyarakat mempunyai kebudayaan. Dan setiap masyarakat sukubangsa mempunyai kebudayaan sukubangsa. Kebudayaan dilihat sebagai blueprint atau pedoman bagi kehidupan, sebagai perangkat sistem-sistem acuan atau model kognitif dan afektif yang beroperasi pada berbagai tingkat perasaan dan kesadaran. Manusia menggunakan model-model tersebut secara selektif, sebagaimana yang paling cocok dengan mereka masing-masing, untuk mendorong terciptanya interpretasi-interpretasi yang penuh makna bagi diri mereka mengenai situasi-situasi yang dihadapi dan memedomani tindakan-tindakan mereka dalam lingkungan-lingkungan mereka, melalui kegiatan-kegiatan mereka. Tindakan tersebut dapat dilihat sebagai dorongan-dorongan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup maupun sebagai tanggapan-tanggapan terhadap struktur-struktur kekuatan yang ada dalam lingkungan-lingkungan mereka. Kebudayaan dan golongan sosial dapat dinyatakan sebagai sistem-sistem acuan dari interpretasi-interpretasi dan tanggapan-tanggapan. Dalam pendekatan ini kekuatan sosial dari para pelaku diperhitungkan, yaitu dalam tindakan-tindakan mereka didalam interaksi-interaksi dan dalam struktur-struktur kekuatan yang berlaku setempat.

Keyakinan keagamaan selalu menempel pada dan ada dalam kesukubangssaan seseorang dan dalam kelompok sukubangsa. Karena itu keyakinan keagamaan biasanya memperkuat kesukubangsaan yang mempertegas batas-batas kesukubangsaannya dengan kesukubangsaan dari orang atau kelompok sukubangsa yang lainnya. Tetapi sesuatu keyakinan keagamaan yang sama dapat juga dimiliki oleh orang dan kelompok atau kelompok-kelompok sukubangsa yang berbeda-beda. Sehingga, keyakinan keagamaan di satu sisi dapat memperkuat kesukubangsaan dari satu kelompok sukubangsa dalam hubungannya dengan sukubangsa lain, tetapi dari sisi lainnya keyakinan keagamaan dapat juga dapat meredupkan kesukubangsaan dari kelompok-kelompok sukubangsa yang mempunyai keyakinan keagamaan yang sama. Dalam keadaan terakhir tersebut diatas, justru jatidiri keagamaan yang menonjol dan meredupkan jatidiri sukubangsa dalam hubungan antar sukubangsa. Walaupun demikian tidak berarti bahwa dua kelompok sukubangsa yang mempunyai keyakinan keagamaan yang sama tetapi dalam keadaan konflik antar sukubangsa akan menghentikan konflik tersebut. Orang Melayu dan orang Madura di Sambas sama-sama memeluk agama Islam, tetapi dalam konflik yang terjadi pada tahun 1999 keyakinan keagamaan yang sama tersebut tidak mempunyai makna apapun dalam mendamaikan konflik ini.

Sukubangsa dan Hipotesa Kebudayaan Dominan
Sukubangsa sebagai golongan sosial yang askriptif mempunyai ciri primordial atau golongan sosial askriptif dan kebudayaan yang pertama dan mendasar yang didapat serta yang utama dalam kehidupan manusia. Seseorang tergolong dalam sesuatu sukubangsa karena dilahirkan dan dibesarkan oleh orangtua yang tergolong dalam sesuatu sukubangsa tersebut. Dia dibesarkan oleh orangtua dan dijadikan manusiadengan menggunakan kebudayaan orang tuanya sebagai acuan. tanpa didasari dan dikehendakinya dia menjadi angggota sesuatu masyarakat sukubangsa dan menjadi pendukung serta pemilik kebudayaan sukubangsanya, karena perbuatan orang tuanya, keluarga dan kerabatnya, serta warga masyarakat sukubangsanya.

Sebagai golongan sosial yang askriptif dan primordial, sukubangsa terikat oleh adanya hubungan darah atau kekerabatan dan asal daerah dari para pelakunya. Sehingga secara nyata maka yang kita lihat dari mereka yang tergolong dalam sesuatu sukubangsa adalah satuan biologi, yaitu keluarga, kelompok kerabat atau klen, komuniti, dan masyarakat. Sebagai kelompok atau masyarakat maka sebuah sukubangsa menempati sebuah wilayah yang menjadi tempat dari berbagai sumberdaya yang dimanfaatkan oleh anggota-anggota masyarakat sukubangsa setempat untuk kelangsungan kehidupan mereka. Cara-cara pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya yang ada dalam lingkungan mereka itu dilakukan dengan menggunakan kebudayaan yang menjadi pedoman bagi kehidupan mereka. Masing-masing masyarakat sukubangsa, dengan kata lain, mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dari kebudayaan yang dipunyai oleh masyarakat sukubangsa lainnya. Masing-masing masyarakat sukubangsa tersebut juga mengembangkan pranata-pranata sosial yang berbeda coraknya dari masyarakat sukubangsa lainnya. Dalam masyarakat sukubangsa setempat maka kebudayaan sukubangsa dari masyarakat tersebut adalah dominan. Dalam sebuah masyarakat yang anggota-anggotanya mencakup lebih dari satu sukubangsa seperti yang terdapat didaerah perkotaan atau daerah pedesaan dewasa ini di Indonesia, maka ada atau tidak adanya kebudayaan sukubangsa yang dominan dan hubungan antara kebudayaan dari para pendatang dengan kebudayaan dominan mempengaruhi corak hubungan antar sukubangsa dan potensi konflik antar sukubangsa.

Profesor Bruner (1974) dalam upaya menjelaskan corak ungkapan kesukubangsaan di Bandung dan di Medan telah menggunakan sebuah model yang dinamakannya sebagai “hipotesa kebudayaan dominan”. Inti dari hipotesa ini adalah bahwa corak ungkapan kesukubangsaan di sesuatu masyarakat itu dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya dominasi oleh kebudayaan dari salah satu sukubangsa yang hidup setempat. Di Bandung terdapat kebudayaan Sunda yang dominan, dimana struktur kekuasaan pada tingkat atas sampai dengan tingkat bawah diperuntukan bagi dan dipegang oleh orang Sunda. Dalam kehidupan sehari-hari ditempat-tempat umum kebudayaan Sunda adalah acuan utama bagi sopan santun dalam tindakan-tindakan, dan bahasa Sunda adalah bahasa yang berlaku di tempat-tempat umum. Para pendatang dari berbagai sukubangsa cenderung menjadi seperti Sunda atau menjadi Sunda (Suparlan 1972, Bruner 1974). Sedangkan di kota Medan yang tidak mengenal adanya kebudayaan sukubangsa dominan, telah menghasilkan adanya masyarakat-masyarakat sukubangsa dengan masing-masing kebudayaannya yang relatif otonom dan dominan dalam wilayah tempat tinggal mereka masing-masing. Karena itu dikota Medan, kebudayaan dan bahasa yang digunakan ditempat-tempat umum tergantung pada hasil tawar menawar kekuatan diantara anggota-anggota sukubangsa yang berbeda-beda. Hal yang sama juga berlaku dalam posisi-posisi yang ada dalam struktur-struktur kekuasaan resmi nasional dan lokal yang ada dikota Medan. Dalam keadaan demikian, kesukubangsaan masing-masing biasanya diaktifkan oleh mereka yang menduduki posisi-posisi kunci, dan karena solidaritas sukubangsa menjadi ciri yang menonjol dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan menggunakan model hipotesa kebudayaan dominan dari Bruner seperti tersebut diatas, saya melihat bahwa pada dasarnya kebudayaan Melayu di pantai barat Kalimantan, terutama di kabupaten Sambas (sekarang menjadi kabupaten Sambas dan kabupaten Bengkayang), adalah kebudayaan dominan. Masyarakat sukubangsa Melayu di Sambas telah mengembangkan pranata politik yang berbentuk kerajaan atau kesultanan, sedangkan masyarakat sukubangsa Dayak yang hidup di daerah pedalaman dan menjadi tetangganya tidak mengembangkannya. Orang Melayu sebagai sukubangsa, mengadopsi agama Islam sebagai agama mereka dan menjadikannya sebagai kebudayaan atau pedoman bagi kehidupan mereka yang menyeluruh. Sebaliknya orang Dayak, adalah sukubangsa yang menganut agama nenek moyang mereka sebagai pedoman bagi kehidupan mereka. Orang Dayak yang telah mengganti agama nenek moyangnya menjadi beragama Islam biasanya dinamakan “masuk Melayu”. Karena agama Islam bagi orang Melayu bukan hanya sekedar pedoman bagi beribadah tetapi merupakan keseluruhan kebudayaan Melayu atau pedoman menyeluruh bagi kehidupan mereka sebagai orang Melayu. Pemantapan agama Islam sebagai inti dari kebudayaan Melayu telah dimungkinkan oleh adanya kesultanan Melayu yang selama sekian abad memantapkan ajaran-ajaran Islam sebagai bagian dari kebudayaan Melayu. Orang Dayak yang “masuk Melayu” menyadari bahwa mereka bukan hanya harus meninggalkan keyakinan keagamaan asli mereka tetapi juga harus mengadopsi kebudayaan Melayu secara menyeluruh sebagai pedoman bagi kehidupan mereka, walaupun hubungan kekerabatan dengan saudara dan kerabatnya yang Dayak tetap berlangsung. Sedangkan orang Dayak yang telah beragama kristen atau katolik dan tinggal didaerah pedesaan masih tetap mempertahankan berbagai unsur kebudayaan mereka yang asli, termasuk sebagian dari keyakinan keagamaan mereka, yang secara praktikal berguna dalam menghadapi lingkungan yang sebagian besar masih bercorak alami.

Dalam perspektif tersebut di atas, wilayah kabupaten Sambas dapat dilihat sebagai dua wilayah kebudayaan yang berbeda. didaerah pantai barat terdapat wilayah kebudayaan Melayu yang Islam, yang merupakan kebudayaan sukubangsa dominan yang dimasa lampau terpusat di kesultanan Sambas. Sedangkan di daerah pedalaman (yang sekarang menjadi daerah kabupaten Bangkayang), yaitu di bagian timur dari kabupaten Sambas, adalah wilayah dari kebudayaan Dayak yang bercorak egaliter dan yang kebudayaan Dayak tersebut merupakan kebudayaan dominan diwilayah tersebut. Baik orang Melayu maupun orang Dayak menyadari keberadaan dan dominasi kebudayaan sukubangsa di wilayah mereka masing-masing, dan saling, menghormatinya. Karena itu hubungan antara dua sukubangsa tersebut berada dalam suatu hubungan yang relatif harmonis dan bercorak simbiotik yang saling menguntungkan. Berbagai sukubangsa pendatang yang menetap di kabupaten Sambas menyadari adanya dua kebudayaan sukubansga yang dominan tersebut, dan mereka menghormatinya dengan cara hidup sesuai dengan berbagai pedoman yang berlaku menurut kebudayaan dan pranata-pranatanya, sehingga mereka itu cenderung menjadi seperti Melayu atau seperti Dayak, tergantung pada dimana wilayah tempat kehidupan mereka sebagai pendatang. Orang Bugis misalnya, cenderung menjadi seperti orang Melayu dan bahkan menjadi Melayu, seperti orang Jawa di Bandung (Suparlan 1972). Kebiasaan orang Bugis untuk menyelipkan badik di pinggang pada waktu berada di tempat-tempat umum dan menggunakannya bila rasa harga diri mereka tersinggung telah tidak dilakukannya lagi di Sambas. Mereka juga menjadi seperti orang Melayu yang lebih sering menyelesaikan perkara dan persengketaan dengan cara bermusyawarah dan berdamai, dan bila perlu meminta maaf.

Dengan mengacu pada kerangka berpikir seperti tersebut diatas dalam tulisan ini akan saya coba untuk menjelaskan hakekat dari kerusuhan antar sukubangsa yang berdarang yang terjadi di Sambas (lihat Suparlan 1999b dan 1999c) dan menunjukan bahwa kekerasan yang terwujud adalah produk dari hubungan antar sukubangsa yang berlaku setempat. Berbagai sukubangsa pendatang di Sambas telah memperlakukan diri mereka dan orang-orang Melayu atau Dayak sebagai orang-perorang. Dan, oleh karena itu maka pada waktu konflik terjadi diantara mereka yang pendatang dengan anggota masyarakat Melayu atau Dayak maka yang terjadi adalah konflik antar perorangan. Sedangkan orang-orang Madura di Sambas selalu menonjolkan kesukubangsaan Maduranya dan bukan orang-perorangnya. Mereka selalu hidup dan bekerja dalam kelompok-kelompok sebagai orang Madura, membangun solidaritas sosial diantara sesama mereka yang Madura, dan bila terjadi persengketaan antara seorang Madura dengan orang Melayu atau Dayak maka persengketaan tersebut akan selalu diselesaikan oleh kelompok Madura yang bersangkutan. Kesukubangsaan pada orang Madura di Sambas, dalam bentuk kelompok dan solidaritas sosial orang Madura, adalah merupakan acuan utama dari keberadaan dan kelangsungan hidup bagi mereka. Disamping itu, orang-orang dan kelompok-kelompok Madura mempunyai kecenderungan untuk menyelesaikan berbagai masalah dan persengketaan dengan cara ancaman dan kekerasan. Tanpa disadari oleh semua anggota sukubangsa yang ada di Sambas, dengan cara ancaman dan kekerasan inilah maka secara bertahap kebudayaan dominan Melayu maupun Dayak di tempat-tempat umum di Sambas digeser dan diganti oleh dominasi kekerasan dari kebudayaan Madura. Corak hubungan antara orang Madura dengan orang Melayu dan Dayak di Sambas diwarnai oleh kekerasan, dan kekerasan ini adalah kekerasan kategorikal atau golongan. Sehingga pada waktu terjadi konflik antara Melayu lawan Madura dan Dayak lawan Madura, yang ada adalah konflik antar golongan askriptif dengan segala atributnya untuk secara kekerasan dihancurkan. Konflik-konflik berdarah yang terjadi di Sambas, Ambon,Poso atau Sampit adalah konflik antar sukubangsa, dan bukannya konflik komunal sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Aragon (2001), Van Dijk (2002), Colombijn (2002). Atau dengan kata lain, kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Melayu dan orang-orang Dayak terhadap semua orang Madura di Sambas melalui kegiatan pembunuhan, mutilasi tubuh, dan penghancuran segala atribut yang menempel pada orang Madura adalah sebagai imbas balik dari upaya pendominasian dengan cara-cara kekerasan oleh orang-orang Madura di Sambas sebelum terjadinya konflik berdarah tersebut. Secara simbolik, pembunuhan mutilasi tubuh, pengusiran terhadap orang-orang Madura dari Sambas dan penghancuran terhadap rumah-rumah dan segala harta benda orang-orang Madura oleh orang-orang Melayu dan Dayak dapat dilihat sebagai sebuah upaya pembersihan atau pencucian terhadap segala kekotoran yang telah menimpa kehidupan mereka di wilayah sambas yang dikarenakan oleh keberadaan dan perbuatan-perbuatan orang Madura (lihat Douglas 1966).

Dalam hubungan antar sukubangsa yang relatif tidak berlangsung secara harmonis seperti yang terjadi antara orang Madura dengan orang Melayu dan dengan orang Dayak di kabupaten Sambas, hubungan antar pribadi atau perorangan diantara mereka adalah sesuatu yang tidak umum berlaku. Yang ada adalah hubungan antar stereotip orang Madura (lihat Douglas 1966).

Dalam hubungan antar sukubangsa yang relatif tidak berlangsung secara harmonis seperti yang terjadi antara orang Madura dengan orang Melayu dan dengan orang Dayak di kabupaten Sambas, hubungan antar pribadi atau antar perorangan diantara mereka yang harmonis tidaklah berkembang. Yang ada adalah hubungan antar stereotip yang berupa label yang dihasilkan dari hubungan antar golongan atau antar kategori yang tidak menunjukan adanya ciri-ciri kemanusiaan. Dalam stereotipnya orang Melayu melihat orang Madura sebagai sama dengan golongan atau kategori hewan yang kotor, yaitu anjing, yang tidak bisa dipercayai, yang pencuri, pemalak, perampok. Sebaliknya orang Madura melihat orang Melayu sebagai penakut, kebanyakan ngomong, kelihatan besar tetapi keropos seperti kerupuk. Sedangkan orang Dayak melihat orang Madura sebagai hewan hama dan hewan buruan yang rakus, yaitu babi hutan. Dan sebaliknya orang Madura melihat orang Dayak sebagai kafir dan mahluk terbelakang (1998, 1999b). konflik antar individu yang menghasilkan kerusuhan antar sukubangsa dan yang terwujud sebagai kekerasan berdarah sebenarnya dapat juga dipahami dengan mengacu pada stereotif sukubangsa yang mereka punyai masing-masingdan mereka gunakan untuk memperlakukan pihak lawan. Kekerasan telah terwujud karena pihak lawan tidak lagi dilihat dan diperlukan sebagai kategori atau golongan manusia tetapi sebagai kategori hewan atau benda yang memang sudah sewajarnya untuk dihancurkan.

Sukubangsa-sukubangsa dengan kebudayaannya masing-masing sudah ada selama berabad-abad dan hidup dalam satu generasi demi generasi berikutnya sebelum adanya Indonesia. Indonesia baru ada secara de jure dan secara de facto karena masyarakat-masyarakat sukubangsa yang ada dalam wilayah jajahan Belanda, yaitu Hindia Belanda, dipersatukan oleh sistem nasional Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. sistem nasional Indonesia memantapkan keberadaanya dengan melalui berbagai pranata yang ada di dalam dan melalui pemerintahan administrasinya. Secara umum, sistem nasional Indonesia telah di satu pihak melemahkan kesukubangsaan dari sebagian besar warga masyarakat Indonesia yang disebabkan oleh besarnya semangat kebangsaan ke-Indonesiaan atau kebangsaan Indonesia dalam melawan penjajah Belanda dan Jepang. Tetapi dilain pihak juga telah memperkuat kesukubangsaan masing-masing warga masyarakat Indonesia karena berbagai pranata yang ada dalam sistem nasional Indonesia telah gagal dalam menyajikan peranan-peranan dan aturan-aturan yang secara adil dan beradab dapat menyelenggarakan upaya-upaya pemenuhan-pemenuhan kebutuhan hidup yang dianggap penting oleh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat-masyarakat sukubangsa khususnya.

Pranata-pranata yang ada dalam sistem nasional tidak semuanya berjalan secara sempurna dan efektif dalam memantapkan sistem nasional Indonesia di wilayah-wilayah sukubangsa. Bahkan keberdayaan dan efektifitas dari pranata-pranata yang ada dalam masyarakat-masyarakat sukubangsa telah dibuat tidak berdaya oleh pengaktifan dari pranata-pranata nasional yang menekankan pada penyeragaman. Disatu pihak pranata-pranata dari masyarakat-masyarakat sukubangsa setempat dilemahkan dan dipihak lain pranata-pranata nasional yang diberlakukan dalam masyarakat sukubangsa setempat tidak effektif karena para pejabat atau fungsionaris yang menjalankan pranata-pranata tersebut tidak melakukannya secara profesional, atau juga karena para pejabat tersebut melakukan korupsi.

Diantara berbagai pranata yang dirasakan sebagai tidak efektif atau tidak berfungsi sebagaimana seharusnya adalah pranata-pranata yang menjamin rasa keadilan, perlindungan dari ancaman, dan penegakkan rasa aman, dan keteraturan sosial. Ini terutama dirasakan oleh warga masyarakat Melayu dan Dayak di Sambas, dimana berbagai aturan yang berlaku ditempat-tempat umum yang semula berdasarkan atas adat atau kebudayaan Melayu atau Dayak telah dilemahkan oleh diberlakukannya pranata-pranata nasional, tetapi pranata-pranata nasional Indonesia tersebut tidak mampu untuk melayani pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup sejahtera secara adil dan beradab. Bersamaan dengan itu pranata-pranata nasional dilemahkan dan ditunggangi oleh para oknum dan kroni-kroni pemerintahan Suharto dengan menggunakan kekerasan dan KKN. Bersamaan dengan itu tempat-tempat umum diambil alih kelompok-kelompok preman asal orang Madura.

Orang Madura di Kabupaten Sambas.
Orang Madura telah datang dan tinggal di Kalimantan Barat sejak tahun 1892an. Sebelum perang dunia II, keberadaan mereka secara sosial dan ekonomi di Kalimantan Barat tidak mempunyai arti penting. Karena, jumlah mereka itu kecil dan karena posisi sosial mereka yang rendah yang pada umumnya adalah buruh kasar. Pada masa sekarang, sebelum terjadinya kerusuhan tahun 1999, orang-orang Madura hidup di hampir seluruh pelosok wilayah kabupaten Sambas, yaitu didesa-desa dan didusun-dusun maupun didaerah perkotaan.

Orang Madura hidup mengelompok diantara sesama orang Madura. Baik yang hidup dalam komuniti-komunitiyang berupa dusun yang secara homogen dihuni oleh orang-orang Madura dan yang terpisah sama sekali dari kehidupan orang-orang Melayu atau Dayak, maupun yang hidup dalam komuniti-komuniti yang kesemua warganya adalah orang Madura yang berada dalam lingkungan wilayah desa orang Melayu atau desa orang Dayak. Dalam keadaan demikian, kampung atau komuniti orang Madura bertetangga dengan komuniti-komuniti orang Melayu atau Dayak setempat. Didaerah perkotaan, dikota Singkawang misalnya, mereka juga hidup mengelompok dalam lingkungan ketetanggaan yang kesemuanya adalah orang Madura. Pusat dari sebuah komuniti orang Madura adalah tempat ibadah mereka. Pada waktu jumlah mereka itu sedikit maka tempat ibadah tersebut adalah langgar atau mushola. Bila jumlah anggota komunitinya bertambah banyak maka pusat komuniti tersebut adalah mesjid, yang biasanya dibarengi dengan adanya pesantren. Langgar atau mesjid dan pesantren adalah eksklusif Madura. Karena bahasa yang digunakan adalah bahasa Madura. Kyai dari komuniti setempat adalah tokoh panutan dunia akhirat bagi masing-masing warga masyarakat setempat. Para kyai ini adalah guru ngaji dari anak-anak di masing-masing komuniti Madura, dan imam dalam kegiatan-kegiatan sembahyang berjamaah atau pemimpin upacara-upacara keagamaan yang mereka jalankan. Orang-orang Madura hanya bersembahyang berjamaah di mesjid Madura, yang khotbahnya dilakukan dalam bahasa Madura.

Menurut orang-orang Melayu, Dayak, Cina, Bugis, Jawa, Batak, dan semua anggota sukubangsa yang tinggal di kabupaten Sambas, baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun yang tinggal di daerah pedesaan, hidup berdampingan dengan orang Madura hanya merugikan saja. Kerugian harta benda atau kehormatan dan harga diri. Orang-orang Melayu merasa bahwa orang-orang Madura tidak menghargai harkat martabat mereka sebagai manusia dan sebagai penduduk setempat, dan orang Madura juga tidak memandang sebelah mata kepada adat istiadat Melayu yang mereka junjung tinggi. Orang-orang Madura telah memperoleh keuntungan secara berlebihan (tanah-tanah pertanian dan kebun, rumah, monopoli kegiatan-kegiatan berjualan dan bisnis, monopoli eksploitasi batu dan penambangan emas, kayu dan berbagai hasil hutan lainnya) dengan cara-cara curang, ancaman, pemerasan, dan kekerasan berupa teror mental dan penyiksaan serta pembunuhan. Orang-orang Madura tidak pernah merasa bersalah terhadap warga masyarakat setempat yang dirugikannya secara curang walaupun perbuatan tersebut secara etika dan moral yang berlaku setempat dan maupun secara umum adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

Warga masyarakat setempat yang berasal dari berbagai sukubangsa dan lapisan sosial di kabupaten Sambas melihat orang-orang Madura sebagai pencuri, perampok, dan preman atau tukang palak. Waktu saya katakan kepada mereka dalam diskusi-diskusi kelompok di kota Sambas, Tebas, Pemangkat, dan di ibukota kecamatan Jawai maupun secara pribadi dalam berbagai wawancara, bahwa orang-orang Madura yang pencuri, perampok, preman dan tukang palak itu tidak semua orang Madura di Sambas, mereka semuanya membantah pernyataan saya. Yang menarik untuk diperhatikan adalah bahwa orang-orang Melayu tersebut memberikan contoh-contoh berdasarkan pengalaman masing-masing dan yang dibenarkan oleh yang lainnya, mengenai bagaimana mereka itu telah dirugikan oleh orang-orang Madura. Bahkan mereka mengatakan bahwa bos-bos para preman adalah para kyai yang tokoh masyarakat Madura setempat atau mereka yang bergelar haji dan kaya.

Menurut mereka, luas tanah dari kebun dan dari sawah serta pekarangan atau halaman rumah mereka bisa bergeser semakin kecil dan menciut dari waktu ke waktu karena pagar atau batas tanah, yang berupa pagar hidup, digeser dari waktu ke waktu si tetangga yang Madura. Begitu juga padi di sawah, palawija, buah-buahan di pohon adalah mereka yang menanam tetapi yang memetik hasilnya adalah orang Madura. Mereka tidak berani untuk melarangnya karena takut diparang. Ayam dan itik tidak sempat bertelur, kata mereka, karena hilang dari kandang pada waktu binatang-binatang tersebut sudah menjadi besar, dan berbagai contoh lainnya yang amat banyak untuk disebutkan satu-persatu. Sealnjutnya mereka menunjukan kasus-kasus monopoli pelayanan transportasi di kota Sambas dan Singkawang misalnya, yang telah dilakukan dengan ancaman terhadap orang-orang yang bukan Madura yang melakukan kegiatan pelayanan transportasi. Ancaman tersebut bertujuan agar mereka yang bukan Madura meninggalkan kegiatan mereka itu. Juga pemalakan terhadap supir-supir angkutan umum yang bukan orang Madura, pemalakan atas usaha-usaha dagang dan bisnis, dan pemalakan terhadap warung-warung atau toko-toko, dan berbagai kegiatan pencurian dan pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang Madura.

Orang-orang Madura, tua dan muda, laki-laki dan perempuan, selalu menyelipkan sebilah pisau atau badik di pinggang mereka pada waktu mereka itu berada ditempat-tempat umum. Seringkali mereka itu dengan sengaja menonjolkan senjata yang ada dipinggang mereka dengan tujuan untuk menakut-nakuti warga masyarakat yang ada di tempat-tempat umum atau pasar. Walaupun sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Sambas setelah peristiwa kerusuhan Dayak-Madura di Sanggoledo pada tahun 1996-1997, tetapi tetap saja orang-orang Madura di kabbupaten Sambas selalu membawa senjata tajam di tempat-tempat umum. Alasan mereka adalah bahwa pisau atau badik tersebut berfungsi sebagai pengganti tulang rusuk ketujuh, yang hanya ada enam buah. Orang-orang Madura selalu dengan sigap mencabut badik atau parang yang ada dipinggang mereka untuk menyelesaikan berbagai persengketaan yang mereka hadapi.

Oleh warga masyarakat setempat yang berasal dari berbagai sukubangsa, orang-orang Madura dikenal sebagai sebuah kelompok sukubangsa yang kuat solidaritas sosial di antara sesamanya dalam menghadapi orang luar yang bukan orang Madura. Menurut mereka, bila seorang Madura mengalami kesulitan karena yang bersangkutan bertengkar dengan warga setempat yang menjadi tetangganya maka orang-orang Madura lainnya yang menjadi sesama warga komunitinya akan membelanya sehingga orang Madura yang bersangkutan tersebut memenangkat pertengkaran atau konflik yang terjadi. Mereka tidak perduli apakah orang Madura yang bertengkar tersebut berada dipihak yang salah atau di pihak yang benar, pokoknya harus dimenangkan. Bahkan menurut seorang petugas kepolisian di Tebas, mereka juga pernah menyerang sebuah pos Polisi di Tebas dan Kantor Polsek Tebas. Bahkan di Pontianak, ibukota Kalimantan Barat, orang-orang Madura pernah menyerang kantor Polres. Orang-orang yang bukan Madura di kabupaten Sambas memperoleh kesan bahwa orang-orang Madura mempunyai prinsip satu untuk semua dan semua untuk satu. Prinsip tersebut telah digunakan oleh orang-orang Madura dalam upaya mereka untuk mendominasi kehidupan sosial, ekonomi dan politik di kabupaten Sambas dan di Kalimantan Barat pada umumnya. Pendominasian tersebut telah dilakukan oleh orang-orang Madura dengan cara-cara kekerasan dan kecurangan yang bertentangan dengan adat istiadat orang Melayu maupun adat istiadat Dayak yang berlaku setempat.

Orang-orang Melayu yang tidak terbiasa hidup dengan cara-cara kekerasan dalam memenangkan sesuatu persaingan menjadi ketakutan, dan lebih-lebih lagi dengan cara kekerasan yang curang (menurut orrang Melayu selalu menclurit atau menusuk pihak lawan dengan pisau dari belakang pada waktu satu lawan satu dan pada waktu siorang Melayu dalam keadaan lengah). Selama sekian puluh tahun dan sekian generasi orang-orang Melayu menekan rasa ketakutan dan frustasi dengan harapan bahwa penegak hukum akan dapat mengatasi ketidak adilan tersebut. Tetapi harapan mereka ternyata tidak pernah terlaksana. Bahkan menurut kesan orang-orang Melayu yang saya wawancarai, orang-orang Madura semakin merajalela yang membuat orang-orang Melayu dan mereka yang tergolong bukan orang Madura menjadi semakin ketakutan. Orang-orang Melayu memang takut menghadapi orang-orang Madura yang biasa menggunakan cara-cara kekerasan yang dilakukan secara curang. Mereka biasa melakukan cara-cara pengroyokan dan melukai lawan atau korbannya dengan senjata tajam. Pada dasarnya orang-orang Melayu adalah individualis-individualis yang tidak mengenal adanya solidaritas sukubangsa, seperti yang menjadi ciri-ciri dari orang Madura. Karena itu, dalam menghadapi orang-orang Madura didalam kehidupan mereka sehari-hari, mereka itu berada dalam posisi orang-perorang atau sendirian yang dihadapkan pada sebuah kelompok orang Madura yang bersenjata yang biasa menggunakan senjatanya dan mempunayai kemampuan untuk menghancurkan si Melayu. Orang-orang Melayu juga mengaku bahwa dalam berargumentasi mengenai sesuatu kebenaran dengan orang-orang Madura mereka itu selalu kalah, karena orang-orang Madura mempunyai acuan logika yang aneh dan kokoh atau dipertahankan secara keras kepala.

Salah seorang dari orang-orang Melayu di Pemangkat yang saya wawancarai menunjukan contoh bahwa, pada waktu dia menegur seorang tetangganya yang mengambil buah kelapa dalam jumlah banyak dari pohon-pohon kelapa yang tumbuh di pekarangan rumahnya, si tetangga Madura tersebut mengatakan bahwa dia telah diberi izin olehnya kemarin untuk mengambil buah kelapa yang dimilikinya. Si orang Melayu tersebut mengatakan: “itu kan kemarin, dan saya memberikan izin untuk mengambil satu atau dua buah kelapa untuk memasak lauk di rumah, dan bukannya untuk diambil dalam jumlah banyak untuk dijual kepasar”. Si orang Madura mengatakan: “izinnya tidak mengatakan kelapa yang saya ambil itu untuk masak atau untuk keperluan lainnya, dan juga tidak dikatakan berapa buah kelapa yang dapat saya ambil. Izin sudah kamu berikan kepada saya, apa kamu mau megingkari izin yang telah kamu berikan? Saya minta ganti rugi kalau tidak kamu izinkan, atau kamu akan saya sakiti kalau tidak diberi ganti rugi”. Sambil berkata-kata tersebut si tetangga Madura memegang gagang parangnya. Menurut cerita si orang Melayu selanjutnya, selama enam bulan si tetangga Madura tersebut menguras habis buah kelapa di pohon-pohon kelapa yang dimilikinya, tanpa dia mampu untuk menolaknya. Akhirnya si orang Melayu dan keluarganya memutuskan untuk pindah rumah ke Pontianak. Contoh lain adalah cerita seorang dosen Universitas Tanjung Pura, Pontianak, yang pulang ke rumah mendapati seorang Madura sedang memetik buah-buah jambu yang dipohon di halaman rumahnya. Dia bertanya: kamu mencuri buah-buah jambu saya, ya?” si orang Madura tersebut dengan tenang menjawab: saya tidak mencuri. Mencuri itu dilakukan pada malam hari, dan itu dosa. Saya hanya mengambil buah jambu”.

Kerusuhan Sambas dan Pemicunya
Frustasi sosial yang meluas dan mendalam karena merasa bahwa kehidupan mereka itu didominasi secara curang dan sewenang-wenang dan dengan cara kekerasan oleh orang Madura telah membuat orang Melayu hanya mampu menggerutu dan mengeluh. Tidak seorang pun di antara mereka, sebelum kerusuhan Melayu-Madura itu terjadi, yang berani menantang dominasi tersebut. Mereka hanya ikut bersorak sorai di dalam hati pada waktu terjadi kerusuhan Dayak-Madura di Sanggau Ledo pada tahun 1996-1997, dimana orang-orang Madura yang terbunuh cukup banyak jumlahnya. Kebudayaan dan kesukubangsaan orang Dayak berbeda dari yang dipunyai olehn orang Melayu. Corak kesukubagsaan orang Dayak mirip dengan corak kesukubangsaan yang dipunyai oleh orang Madura. Kebudayaan orang Dayak juga mirip dengan kebudayaan orang Madura. Orang Dayak mampu untuk melawan kekerasan orang Madura dengan kekerasan dan mampu untuk melawan kekejaman dengan kekejaman yang sama atau bahkan lebih kejam dari pada yang telah dilakukan oleh orang-orang Madura.

Menurut keterangan sejumlah tokoh Dayak dan tokoh Madura yang saya jumpai di Singkawang pada tahun 1999, antara tahun 1962-1999 telah terjadi kerusuhan berdarah sebanyak 11 kali. Kerusuhan dengan banyaknya korban yang terbunuh dan harta benda yang hancur yang diderita oleh kedua belah pihak adalah kerusuhan yang terjadi pada tahun 1996-1997 (lihat Suparlan 1998). Pada setiap konflik berdarah antara Dayak-Madura yang telah terjadi selama 11 kali tersebut, konflik selalu dihentikan dengan sebuah upacara perjanjian damai yang diwakili oleh para tokoh dari masing-masing pihak. Tetapi setiap perjanjian perdamaian Dayak-Madura yang telah dibuat sebanyak 11 kali tersebut selalu dilanggar oleh orang Madura yang dengan secara khilaf melukai atau membunuh orang Dayak dalam suatu persengketaan.

Orang Madura yang berani mati bukan hanya karena memang berani mati yang dikarenakan mempunyai prinsip “harga nyawa cuma sebenggol”, tetapi juga karena mereka itu percaya pada do’a dan jimat atau isim yang diberikan oleh para kyai atau guru mereka. Sedangkan orang Dayak memperoleh kekuataan dan keberanian dari roh-roh panglima perang yang menjadi nenek moyang mereka yang dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk melindungi dan mempertahankan ketentraman kehidupan mereka. Untuk itu mereka harus melakukan upacara keagamaan yang dinamakan matok untuk memanggil tokoh panglima tersebut, yang dinamakan kamang tariu dimana kata tariu sebenarnya berarti teriakan , yaitu teriakan perang yang menggetarkan seluruh sendi tulang musuh yang mendengarnya, untuk merasuk ke dalam tubuh orang-orang Dayak yang memanggilnya yang merupakan anak-anak cucu dari kamang tariu atau si panglima perang. Dalam upacara tersebut persyaratan utama adalah menyembelih ayam jantan berbulu merah dan anjing berbulu merah untuk orang-orang Dayak Sungkung, Bengkayang, Selamatan, dan Seluas. Sedangkan untuk orang-orang Dayak di Jawai, Tebas, Pemangkat, Paloh dan sekitarnya yang disembelih adalah ayam jantan berbulu hitam dan anjing yang juga berbulu hitam. Darah hewan ini ditampung di sebuah mangkuk, sehingga mangkuk yang semula putih itu menjadi berwarna merah. Mangkuk berwarna merah dengan darah atau dikenal dengan nama ‘mangkuk merah’ inilah tanda bahwa orang Dayak sudah siap untuk berperang. Orang-orang Dayak yang berpartisipasi dalam upacara tersebut melantunkan do’a dan menari-nari dan menjilat darah dalam mangkuk atau menghirup baunya, yang dengan cara itu dipercaya bahwa kamang tariu telah merasuk kedalam tubuh mereka masing-masing. ‘mangkuk merah’ ini kemudian diedarkan kepada orang-orang Dayak lainnya yang tinggal dikomuniti yang bersangkutan maupun yang tinggal di komuniti-komuniti lainnya yang tersebar di kabupaten Sambas. Pengedaran ‘mangkuk merah’ ke komuniti-komuniti Dayak di daerah pedesaan yang luas adalah dimaksudkan bahwa peperangan telah siap untuk dijalankan dan solidaritas Dayak diminta untuk diwujudkan dalam bentuk partisipasi mereka di dalam kancah peperangan. Pada waktu peperangan telah berakhir, seperti yang terjadi antara orang Dayak melawan Madura, maka roh kamang tariu atau panglima perang itu harus dikembalikan ketempat peristirahatannya yang semula. Untuk itu perlu diadakan upacara lagi yang biayanya lebih mahal dari pada upacara memanggil kamang tariu. Menurut keterangan seorang tokoh Dayak yang tinggal di Singkawang upacara pengembalian roh-roh kamang tariu itu harus dilakukan agar para roh tersebut tidak mengganggu kehidupan sehari-hari orang Dayak yang mencintai kehidupan dan kedamaian dengan sesama baik yang terlihat maupun yang tidak dan baik dengan manusia maupun dengan sesama mahluk lainnya.

Berbeda dengan konflik antara orang Dayak dengan orang Madura yang telah terjadi sebanyak 11 kali, maka konflik antara orang Melayu dengan orang Madura hanya terjadi sekali yang berupa konflik berdarah antar dua sukubangsa ini secara besar-besaran dan menyeluruh serta habis-habisan. Kesan saya, dari kerusuhan-kerusuhan yang terjadi, yang sempat saya amati di wilayah Sungai Raya, adalah mengamuknya tokoh seperti Hang Jebat dalam cerita hikayat Hang Tuah. Orang-orang Melayu yang biasanya lemah lembut budi pekerti serta tutur sapanya dan penakut, telah berubah menjadi beringas dalam dalam kelompok-kelompok amuk massa yang tidak dapat dibendung atau dikendalikan lagi dalam upaya untuk menghancurkan orang-orang Madura dengan segala harta bendanya yang ada setempat. Keberingasan orang-orang Melayu, khususnya para remaja dan pemudanya, telah dipicu oleh peristiwa “Parit Setia” dan oleh sejumlah peristiwa yang sama yang berturut-turut terjadi setelah itu.

Pada tanggal 19 Januari 1999, tepat pada hari Raya Idul Fitri, warga masyarakat desa Parit Setia, kecamatan Jawai diserang oleh kira-kira 200an orang Madura dari desa Sarimakmur, kecamatan Tebas yang bertetangga dengan kecamatan Jawai. Tiga orang penduduk desa Parit Setia dibunuh dan sejumlah lainnya luka-luka. Dua orang Polisi yang menghadang orang-orang Madura tersebut dibuat tidak berdaya dan semua senjata mereka dirampas. Peristiwa “Parit Setia” tersebut bermula dari peristiwa yang telah terjadi sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Januari 1999, dimana seorang pencuri asal Madura dari desa Sarimakmur, kecamatan Tebas, tertangkap basah oleh tuan rumah pada waktu sedang mengumpulkan barang-barang di rumah dari penduduk setempat setelah mebongkar pintu rumah tersebut. Pencuri sial tersebut dikeroyok, ditangkap, dan dipukuli sampai babak belur oleh tuan rumah yang kecurian dan oleh para tetangganya. Pada pagi harinya, tanggal 18 Januari 1999, pencuri tersebut diserahkan kepada Pos Polisi setempat. Petugas kepolisian di Pos Polisi membawa si pencuri ke Puskemas untuk diobati luka-lukanya, dan setelah itu disuruh pulang. Alasannya karena Polisi tersebut tidak berani menanggung resiko kalau Pos Polisi diserang dan dihancurkan oleh orang-orang Madura lainnya.

Apa yang menyakitkan hati orang-orang Melayu dari peristiwa penyerangan di desa Parit Setia oleh orang-orang Madura dari desa Sarimakmur adalah teriakan ‘Allah hu Akbar’ berkali-kali yang dikumandangkan oleh para penyerang tersebut. Teriakan ‘Allah hu Akbar’ ini dibarengi dengan teriakan-teriakan ejekan “Melayu Kerupuk” dan “Melayu Kalah 3-0” (artinya orang Melayu di desa Parit Setia meninggal 3 orang dan tidak satupun orang Madura yang meninggal ataupun terluka dalam penyerangan tersebut). Teriakan-teriakan ini terdengar dengan jelas oleh orang-orang Melayu warga desa Parit Setia yang bersembunyi di semak-semak belukar di desa itu dan menyaksikan pawai kemenangan orang-orang Madura yang dengan berkendaraan truk berkeliling desa. Para pemuda Melayu dari desa-desa di kecamatan-kecamatan yang berdekatan dengan kecamatan Jawai menjadi resah dan bersiap-siap untuk menyerang desa Sarimakmur, dan menghancurkan rumah-rumah orang Madura. Berkat hambatan dan cegahan dari orang-orang tua mereka, maka upaya para pemuda dan remaja Melayu itu dapat digagalkan. Pada tanggal 23 Januari 1999 berkat bantuan dari para pejabat di kabupaten Sambas dan tokoh-tokoh Melayu, para tokoh desa masyarakat Parit Setia dan desa Sarimakmur di pertemukan dan diadakan perdamaian. Suasana yang panas telah menjadi reda berkat perjanjian perdamaian tersebut, walaupun orang-orang Melayu masih memendam rasa sakit hati karena tidak sepatah kata ‘minta maaf’ pun yang dilontarkan oleh pihak orang Madura atas kematian dan luka-luka yang diderita oleh warga desa Parit Setia.

Pada tanggal 21 Januari seorang preman Madura yang naik kendaraan umum dari kota Singkawang ke arah kota Sambas tidak mau membayar biaya angkutan pada waktu dia berhenti di dekat desa Semparuk. Merasa sakit hati karena dipelototi oleh kenek dan supir yang orang Melayu, si preman Madura tersebut pulang ke rumah mengambil clurit. Dengan berbekal clurit dia menghadang kendaraan umum tersebut yang kembali ke arah kota Singkawang, menyuruh kendaraan tersebut berhenti dan menclurit si kenek. Pada jam 01.00 tanggal 22 Januari 1999, keesokan harinya, orang-orang Melayu di desa Semparuk yang sebagian besar adalah para pemuda dan remaja menyerang rumah si preman Madura yang bernama Rodi bin Muharap. Tetapi Rodi bin Muharap tidak ditemukan dan sebaliknya seorang pemuda Melayu meninggal dunia karena ditembak dengan menggunakan senjata lantak oleh orang-orang Madura teman Rodi. Peristiwa kematian pemuda Melayu tersebut membakar kemarahan para pemuda dan remaja Melayu yang sudah tidak dapat dikendalikan lagi oleh orang-orang tua mereka. Pada jam 02.00 pagi hari itu juga mereka menyerang dan membakar serta menghancurkan rumah-rumah dan ruko-ruko milik orang Madura yang ada di desa-desa dan pinggiran kota di wilayah kecamatan Tebas, Pemangkat, dan Jawai. Sejumlah orang Madura meninggal dunia dan luka-luka, dan tercatat 60 buah bangunan rumah dan ruko yang dihancurkan. Kegiatan untuk menghancurkan orang-orang Madura dan rumah-rumah serta harta benda mereka berlangsung terus sampai tanggal 27 Februari 1999.

Pada tanggal 27 Februari 1999 penyerangan orang-orang Melayu terhadap orang-orang Madura dihentikan atas perintah orang tua dan tokoh-tokoh Melayu di Sambas, karena pada hari itu ditanda tangani perjanjian perdamaian orang Melayu-orang Madura oleh para tokoh dari kedua belah pihak dengan disaksikan oleh pimpinan dan para pejabat kabupaten Sambas. Tokoh-tokoh dari kedua belah pihak juga sepakat untuk masing-masing secara individual tidak membawa senjata tajam di tempat-tempat umum. Tetapi perjanjian tersebut dilanggar oleh seorang Madura asal desa Sempadung yang pada tanggal 14 Maret 1999 menikam seorang pemuda Melayu yang menegurnya karena membawa parang secara terbuka di jalan umum. Hari itu juga orang-orang Melayu mengambil tekad tidak akan lagi berdamai dengan orang-orang Madura. Sejak saat itu juga perang antara para pemuda Melayu dengan orang-orang Madura berlangsung di desa-desa dan di kota-kota dalam wilayah kabupaten Sambas. Kalau sebelum peristiwa ini orang-orang Madura yang menyerang orang-orang Melayu yang ketakutan, maka keadaannya sekarang menjadi terbalik. Kampung-kampung orang Madura di kota Singkawang dan di desa-desa yang tercakup dalam tiga kecamatan di bagian selatan dari kota Singkawang secara relatif masih aman karena belum diserang habis-habisan oleh orang-orang Melayu sampai dengan minggu ke-empat bulan April 1999. sedangkan di wilayah timur dan utara di kabupaten Sambas keadaannya dapat dikatakan sudah tidak ada lagi orang Madura dan rumah serta harta milik mereka yang utuh. Orang-orang Madura tersebut dengan cepat diungsikan dengan pengawalan ketat oleh para petugas keamanan untuk menghindari jumlah korban yang lebih besar daripada yang sudah ada.

Kerusuhan berdarah antara orang Melayu dengan orang Dayak nampaknya tidak cukup bagi orang Madura. Karena mereka itu masih mencari musuh lainnya, yaitu orang Dayak yang telah menjadi musuh bebuyutan mereka. Pada tanggal 16 Maret 1999, pukul 15.00 waktu setempat, di dusun Parakan Tanjung (yang merupakan dusun yang komunitinya secara homogen terdiri atas orang-orang Madura), dari desa Harapan, kecamatan Pemangkat, sekelompok orang Madura mencegat sebuah kendaraan umum yang melintas di jalan raya di tepi dusun tersebut. Kendaraan umum tersebut dalam perjalanan mengangkut buruh dan pekerja dari daerah kecamatan kota Sambas ke arah kota Singkawang. Dalam kendaraan umum tersebut terdapat dua orang Melayu, tiga orang Jawa dan 26 orang Dayak. Kesemua penumpang dapat melarikan diri dan bersembunyi di semak dan belukar di tepi hutan dan kemudian diselamatkan oleh orang-orang Melayu di desa Melayu yang berdekatan, kecuali satu orang Dayak yang dapat ditangkap oleh orang-orang Madura dan dibunuh di tempat itu juga. Orang Dayak yang dibunuh oleh orang Madura tersebut, Martinus amat bin Paran, adalah warga desa Selawit, kecamatan Salamantan, yang terletak di sebelah timur kota Singkawang.

Kematian Martinus telah menyebabkan keluarga dan orang-orang Dayak melakukan upacara matok dan mengedarkan ‘mangkuk merah’ kekomuniti-komuniti Dayak lainnya di kabupaten Sambas. Penyerangan terhadap orang-orang Madura sekarang ini tidak lagi hanya dilakukan oleh orang-orang Melayu tetapi juga oleh orang-orang Dayak dengan cara-cara seperti pada waktu masih berlakunya pengayauan, dengan cara-cara pemenggalan kepala dan mutilasi tubuh serta kanibalisme. Situasi masyarakat kabupaten Sambas betul-betul rusuh. Petugas keamanan dari Polri dan Brimob serta PHH (pasukan Anti Huru Hara dari ABRI) tidak mampu untuk mengatasi kerusuhan dan pembunuhan serta pembakaran dan penghancuran rumah-rumah orang Madura. Orang-orang Madura di timur kota Singkawang, yaitu di daerah Bengkayang dan sekitarnya, habis dibunuh oleh orang-orang Dayak atau lari mengungsi ketempat-tempat penampungan pengungsian dan berada dibawah perlindungan petugas keamanan. Setiap hari pada waktu itu selalu terdengar berita dibunuh atau dilukainya orang-orang Madura serta pembakaran rumah dan harta benda mereka. Korban yang terbunuh dan luka-luka bukannya hanya orang Madura tetapi juga orang-orang Melayu dan Dayak walaupun jumlahnya relatif sedikit. Jumlah pengungsi Madura yang tercatat di tempat-tempat penampungan pengungsi di Pontianak dan di kota Singkawang ada 37.000 orang. Orang-orang Melayu dan Dayak di kabupaten Singkawang telah bertekad untuk menghancurkan atau mengusir orang Madura dan berbagai atributnya dari wilayah kabupaten Sambas. Cara-cara yang mereka lakukan adalah dengan kekerasan, karena menurut mereka orang Madura hanya mengerti bahasa kekerasan. Karena situasinya yang rusuh ini, Kapolda Kalimantan Barat pada bulan April 1999 mengeluarkan perintah tembak di tempat bagi para perusuh dan menangkap siapa saja yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat-tempat umum.

Kesimpulan
Kerusuhan Sambas, yaitu konflik antara sukubangsa Melayu dan Dayak di satu pihak dengan sukubangsa Madura di pihak lain pada tahun 1999, telah terjadi karena dipicu oleh perampasan dan penumpasan hak-hak budaya yang secara tradisional berlaku di wilayah kebudayaan Melayu dan Dayak di kabupaten Sambas. Penumpasan hak-hak budaya yang dilakukan dengan menggunakan cara-cara kekerasan dan kecurangan. Dan dengan cara ini pula, pedominasian dilakukan oleh orang-orang Madura melalui kegiatan premanisme di berbagai tempat umum di kabupaten Sambas. Corak hubungan antar sukubangsa yang berkembang antara sukubangsa Melayu dan Dayak di satu pihak dengan sukubangsa Madura adalah hubungan kategorikal atau hubungan golongan yang menjadi landasan bagi berkembang dan mantapnya stereotip-stereotip mengenai masing-masing pihak. Sedangkan hubungan sosial atau hubungan personal diantara mereka hampir dapat dikatakan sangat kecil. Sehingga pada waktu terjadi konflik antara orang Melayu dan Dayak di satu pihak dengan orang Madura di pihak lain di tahun 1999, maka yang terjadi adalah konflik berdarah karena masing-masing tidak melihat pihak lawan sebagai manusia tetapi sebagai golongan yaitu golongan hewan atau benda sesuai dengan stereotip yang berkembang dan mantap mengenai masing-masing pihak lawannya. Bahkan agama Islam yang sama-sama diyakini sebagai keyakinan keagamaan oleh orang Melayu dan orang Madura tidak berfungsi sebagai landasan bagi mengikat kebersamaan mereka dalam satu kategori sosial, yaitu muslim, yang dapat diaktifkan untuk mempersatukan perbedaan dan pertentangan kepentingan mereka dalam perebutan sumber-sumber daya di kabupaten Sambas.

Patut dicatat bahwa orang Madura membangun tempat-tempat ibadah mereka dalam lingkungan komuniti mereka sendiri dan melakukan upacara-upacara keagamaan yang hanya berlaku bagi mereka yang orang Madura, karena bahasa pengantarnya adalah bahasa Madura. Agama Islam bagi orang Madura di Sambas adalah agama Islam lokal yang Madura, yang dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan-perbedaan sehingga upacara-upacara keagamaan adalah nampak ekslusif Madura karena tidak dapat diikuti oleh orang Melayu atau yang bukan Madura. Karena itu upaya yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Madura pada tahun 1996-1997 untuk melibatkan orang-orang Melayu yang Islam kedalam keadaan konflik berdarah antara orang Madura dengan orang Dayak dengan cara mengaktifkan isu sebagai perang antara Islam-Kristen telah gagal. Tokoh Melayu tidak melihat konflik di tahun 1996-1997 antara Madura-Dayak sebagai konflik keagamaan, tetapi sebagai konflik antara kebrutalan Madura melawan orang Dayak yang memberontak terhadap kebudayaan tersebut. Dalam pertemuan saya dengan para tokoh Madura di Singkawang pada tahun 1998, yang antara lain juga dihadiri oleh Haji Solaeman dari Pontianak, mereka mengatakan bahwa konflik Dayak-Madura yang telah terjadi adalah konflik antara Islam-Kristen. Kesemuanya ini dipicu oleh provokasi dan upaya kristenisasi yang dilakukan oleh para pastor, dan sasarannya adalah orang Madura yang merupakan Mujahidin dan pendekar Islam. Para tokoh Madura ini tidak tahu dan tidak mengerti mengapa orang Melayu tidak mau ikut memerangi orang Dayak yang Kristen. Mereka ini tidak tahu isi hati para tokoh Melayu yang memendam rasa sakit hati terhadap orang-orang Madura, dan tokoh-tokoh Madura ini juga tidak tahu bahwa hubungan antara orang Melayu dengan orang Dayak bukanlah hubungan antar keyakinan keagamaan yang berbeda.

Sama dengan konflik berdarah yang terjadi di Ambon, Sampit dan Poso konflik berdarah di Sambas juga dimulai oleh perbuatan premanisme dan kesewenang-wenangan. Perbuatan premanisme dan kesewenang-wenangan yang dilakukan dengan cara mengaktifkan primordialisme, yaitu kesukubansaan dan/atau keyakinan keagamaan. Pengaktifan kategori atau golongan askriptif ini menyulut respon atau tanggapan dari pihak lawan dengan juga mengaktifkan golongan askriptifnya untuk membangun kohesi sosial diantara sesama sukubangsa atau sekeyakinan keagamaan (dalam kasus di Ambon dan di Poso, tetapi tidak berlaku dalam kasus di Sambas maupun di Sampit) untuk solidaritas sosial dalam mengalahkan pihak lawan. Konflik antar sukubangsa berdarah seperti yang terjadi di Sambas sudah bukan lagi berkaitan dengan atau disebabkan oleh upaya memperebutkan sumberdaya, tetapi sudah bergeser menjadi isu yang terfokus pada kehormatan jatidiri sukubangsa atau kehormatan kesukubangsaan. Kesukubangsaan yang kehormatannya tercoreng harus dibangun kembali. Dan pembangunan kembali kehormatan kesukubangsaan harus dilakukan dengan kepahlawanan yang pada dasarnya adalah kekerasan pada pihak lawan yang dianggap telah mencoreng kehormatan tersebut. Itulah sebabnya mengapa dalam konflik berdarah antar sukubangsa yang telah dan sedang meletus tidak mungkin didamaikan atau diselesaikan dengan cara damai. Karena sekali sebuah kekerasan dilakukan dan bergulir maka kekerasan tersebut semakin menjadi besar dan meluas sehingga tidak mungkin diberhentikan dengan cara persuasif atau damai. Bila sesuatu kekerasan yang dilakukan oleh satu pihak untuk mengembalikan kehormatan itu baru dimulai atau bila puncak kemenangan telah dicapai sehingga pihak yang bersangkutan tidak merasa perlu untuk melanjutkan lagi maka tindakan-tindakan kekerasan tersebut dapat dihentikan secara persuasif atau damai. Sedangkan dalam keadaan diluar dua kondisi tersebut maka kekerasan hanya dapat dihentikan atau dikurangi dengan cara kekerasan juga, yaitu oleh pihak ketiga yang netral atau oleh petugas keamanan.

Kesewenang-wenangan orang Madura terutama kelompok-kelompok premannya di kabupaten Sambas tidaklah akan terjadi bila dalam kehidupan masyarakat Sambas terdapat patokan aturan-aturan yang adil dan beradab yang diberlakukan secara terkendali dan konsisten oleh penegak hukum atau Polisi yang bersih dan berwibawa. Perlunya diberlakukan aturan-aturan yang mengacu pada hukum positif di kabupaten Sambas karena kebudayaan Melayu telah dilemahkan fungsinya dalam kehidupan ditempat-tempat umum, terutama di daerah perkotaan. Kita juga dapat mengatakan bahwa kebudayaan dominan Melayu telah dihancurkan oleh sistem nasional yang kebijaksanaan-kebijaksanaan oknum-oknum pejabatnya melakukan KKN, dan oleh dominasi premanisme Madura. Karena Polisi di lapangan juga takut pada kekerasan dan premanisne Madura dan juga karena Polisi serta aparat keamanan dan hukum tidak bersih dari sejumlah praktek KKN, maka juga kesewenang-wenangan premanisme Madura telah mendorong untuk tercipta serta mantapnya pembatas yang tegas antara sukubangsa Madura dengan sukubangsa Melayu dan Dayak. Dan dampaknya adalah bahwa orang-orang Madura sendiri menganggap kecurangan dan kekerasan yang mereka lakukan terhadap orang Melayu dan sukubangsa lainnya adalah sesuatu yang wajar.

Konflik antar sukubangsa di Sambas pada tahun 1999 yang terwujud sebagai kerusuhan dalam bentuk pembunuhan atau pembantaian dan pengusiran serta penghancuran atas segala harta benda yang dimiliki orang Madura oleh orang Melayu dan Dayak adalah beda dari konflik ideologi. Bila konflik ideologi dapat dirundingkan dan didamaikan melalui tawar menawar diantara pihak-pihak yang bermusuhan, maka pada waktu konflik antar sukubangsa yang berdarah itu terjadi dan bergulir tidak mungkin lagi untuk dapat dihentikan atau didamaikan. Hanya pada tahap-tahap permulaan dan pada tahap sebelum meledak menjadi konflik berdarah maka konflik antar sukubangsa itu dapat didamaikan, atau pada saat telah terjadi kejenuhan dan tercapainya tujuan konflik oleh salah satu pihak.

Bila dalam konflik ideologi ada salah satu pihak yang berlaku curang maka kecurangan tersebut masih dapat ditawar dengan imbalan kompensasi dari yang berlaku curang kepada yang dicurangi. Tetapi dalam konflik antar sukubangsa bila salah satu pihak berbuat curang atau tidak menepati perjanjian yang telah dibuat bersama maka kecurangan pihak lawan akan mengakumulasi kebencian dan semangat penghancuran dari yang dicurangi terhadap yang mencurangi dan akan meledak dalam tindakan penghancuran dalam konflik antar sukubangsa yang berdarah seperti yang terjadi di kabupaten Sambas. Karena konflik antar sukubangsa adalah konflik yang bercorak primordial, dimana keseluruhan pikiran dan perasaan terungkap dalam perwujudan penghancuran total terhadap pihak lawan.

Dalam kerusuhan berdarah di Sambas di tahun 1999, perjuangan untuk keberadaan dan kelangsungan hidup serta untuk kehormatan yang dipunyai oleh orang Madura disatu pihak dan orang Melayu serta orang Dayak di pihak lain adalah berbeda. bila orang Melayu dan orang Dayak berjuang untuk memperoleh apa yang selama ini mereka rasakan telah dirampas dan dihancurkan oleh orang Madura melalaui berbagai bentuk kekerasan dan kesewenang-wenangan, maka bagi orang Madura perjuangan melawan serangan orang Melayu dan orang Dayak adalah upaya untuk mempertahankan posisi-posisi serta peranan-peranan yang selama ini mereka nikmati sebagai sebuah golongan sosial yang dominan dan ditakuti di kabupaten Sambas. Dengan kata lain mereka itu berjuang untuk mengambil alih kembali apa yang telah diporak-porandakan oleh orang-orang Melayu dan Dayak. Sebagai akhir kata dapat dikatakan bahwa permasalaha hubungan antara sukubangsa di Sambas dan di Kalimantan Barat masih akan berbuntut panjang, karena pemerintah telah tidak menangani masalah ini dengan secara sungguh-sungguh.

Catatan: (1) Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolri, Jendral (Polisi) Rusmanhadi atas penunjukan sebagai Ketua Tim Penelitian Kerusuhan Sambas dan atas dukungan biaya dan fasilitas yang telah diberiakan. Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada Kapolda Kalbar, Kombes Chaerul Rasyidi beserta seluruh jajarannya atas segala bantuan dan fasilitas selama penelitian di lapangan.
(2) Sebagian besar uraian dan pembahasan mengenai kerusuhan berdarah di Sambas telah diambil dari tulisan saya yang berjudul “Kerusuhan Sambas”, Jurnal Polisi Indonesia, Vol. 2: 71-85, 2000.

Acuan Kepustakaan

Aragon, V. Lorraine, 2001, “Communal Violence in Poso, Central Sulawesi: Where People Eat Fish and Fish Eat People”. Indonesia, no. 2: 45-80
Cornell Southeast Asia Program.
Barth, Fredrik, 1969, “Introduction”. Dalam Fredirk Barth (ed), Ethnic Groups and Boundaries. Boston: Litle, Brown, and Co. hal 9-38.
Bruner, Edward M, “The Expression of Ethnicity in Indonesia”. Dalam Abner Cohen (ed), Urban Ethnicity. London: Tavistock. Hal 251-288.
Colombijn, Freek dan J. Thomas Lindbalad, 2002, “Introduction”. Dalam Freek Colombijn dan J. Thomas Lindbalad (ed), Roots of Violence in Indonesia. Leiden: KITLV Press. Hal. 1-31.
Douglas, Mary, 1966, Purity and Danger: An Analysis of Concepts of pollution and Taboo. London: Routledge and Kegan Paul.
Suparlan, Parsudi, 1972, The Javanese in Bandung: Ethnicity in an a medium Indonesian city. MA Thesis. University of Illinois.
______________ 1979, “Ethnicity Groups in Indonesia”. The Indonesian Quarterly. Vol. 2, No. 7, 53-75. CSIS
______________ 1986, “Kebudayaan dan Pembangunan”. Media IKA, Vol 14, no. 11, 106-135. Jurusan Antropologi, UI.
______________ 1995, The Javanese in Suriname: Ethnicity in An Ethnically Plural Society. Tempe, Arizona: Center for Southeast Asian Studies, Arizona State University.
______________ 1998, “Konflik Antara Orang Dayak dan Orang Madura”. Wacana Antropologi, Vol. 2, No. 7-9. Asosiasi Antroplogi Indonesia.
______________ 1999a, “Masyarakat Majemuk dan Hubungan Antar Sukubangsa”. Dalam I. Wibowo (ed), Restropeksi dan Rekontekstualisasi Masalah Cina. Jakarta: Gramedia. Hal 149-173.
______________ 1999b, Kerusuhan Sambas. Laporan terbatas disampaikan kepada Kapolri.
______________ 1999c, “Kemajemukan, Hipotesa Kebudayaan Dominan, dan Kesukubangsaan”. Jurnal Antropologi Indonesia, No. 58, 13-20.
______________ 2000a, “Kerusuhan Sambas”. Jurnal Polisi Indonesia, Vol 2. 71-85.
______________ 2000b, “Masyarakat Majemuk dan Perawatannya”. Jurnal Antropologi Indonesia. No. 63: 1-13.
______________ 2000c, “Kesetaraan Warga dan Hak Budaya Komuniti dalam Masyarakat Majemuk Indonesia”. Jurnal Antropologi Indonesia, No. 66: 1-12.
______________ 2001, “Ethnicity and Religious Conflict in Indonesia”. KULTUR, The Indonesian Journal for Muslim Culture, No. 2: 41-58.
Van den Berghe, Pierre J. , 1990, “Introduction”. Dalam Pierre J. van den Berghe (ed), State Violence and Ethnicity. University Press of Colorado. Hal 1-18

Posted by: tijok | September 12, 2009

Pinjam meminjam budaya itu biasa bung..

Klaim tari pendet, klaim batik, wayang, dan lain-lain, jadi membuat saya berpikir tentang batasan budaya suatu bangsa.  Apa bener proses klaim mengklaim seperti ini juga baru terjadi sekarang-sekarang saja ?, Jadi berpikir kemudian apa sih yg namanya identitas budaya, kemudian apa batas identitasnya dan dimana sih  batasnya..

Jadi teringat kemudian beberapa bulan yang lalu  ketika  disibukkan dengan tugas kerja  yang cukup menyita waktu tentang mereview,  apa yang disebut dengan pembangunan kebudayaan nasional. Nah lo..salah satu item yang menjadi bahan review adalah tentang yang namanya globalisasi.  Singkatnya menyitir kalimatnya Thomas Friedman, dia  menyebutnya sebagai proses pendataraan dunia yang jadi bulat karena memang batas-batas geografis dan teritorial sudah tidak ada lagi. Ibaratnya the world is flat, no limits, no boundaries. Apa yang terjadi dibelahan dunia sana, pasti akan mempengaruhi belahan dunia sebelah sini.  Apa yang dipakai oleh belahan sini nih, dalam hitungan singkat pasti juga akan ke belahan dunia sono. Identitas kemudian menjadi secair-cairnya. Yang namanya pinjam-meminjam (saya menggunakan istilah pinjam – bukan klaim lho ya) simbol budaya suatu budaya komunitas tertentu jadi tidak ada batasnya. Yang namanya teknologi dan komunikasi membuat batas-batas itu tidak ada. Seeett…muncul diyoutube atau internet, besoknya sdh menjadi trend di India misalnya. Dan proses pinjam-meminjam simbol budaya ini menurut saya sudah berlangsung  jauh sebelum istilah globalisasi diperkenalkan. Bukannya juga misalnya kebudayaan jawa sangat dipengaruhi oleh kebudayaan India & Budha ? atau kebudayaan Islam Indonesia juga dipengaruh oleh kebudayaan Islam Timur Tengah.  Atau spagetti yg menjadi salah satu ikon makanan Italia – juga asalnya dr Cina ( tanya Marcopolo mengapa ?). Jadi sulit memang untuk mengatakan suatu kebudayaan komunitas dikatakan benar-benar asli, pasti ada pengaruh dari kebudayaan luar. Proses pinjam meminjam simbol budaya, bisa berupa bahasa, struktur sosial, artefak, dll, terjadi. Demikian pula dengan klaim, akan susah untuk menentukan klaim siapa yang paling asli & paling heritage. Zaman dulu tidak ada HAKI bung. India juga nggak protes, ketika kebudayaan Jawa menggunakan simbol-simbol India dalam kebudayaan Jawa dan kemudian diklaim sebagai kebudayaan asli Jawa.

Terus bagaimana pengaruhnya  terhadap identitas bangsa kita ?. Identitas dibangun atas dasar konsep pengakuan diri berdasarkan ciri-ciri yang melekat pada kelompok/bangsa dan kemudian berdasarkan ciri-ciri tersebut menggolongkan diri dalam suatu kelompok tertentu yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Identitas atau jati diri muncul dalam hubungan sosial dimana dalam hubungan tersebut manusia membutuhkan suatu pengakuan diri atas keberadaannya. Identitas mempunyai sifat yang beragam tergantung dari arena hubungan yang berkesesuaian dengan corak hubungannya. Corak hubungan ditentukan oleh suatu hubungan antar peranan dimana ia akan menentukan status atau posisi kelompok/bangsa dalam hubungan tersebut. Dalam konteks hubungan Malaysia – Indonesia, isu-isu politik banyak mewarnainya. Mulai dari isu TKI, perbatasan, ambil alih sumber daya alam, dan akhir-akhir ini klaim simbol budaya. Pinjam-meminjam mulai menjadi masalah ketika mulai mengambil simbol-simbol budaya yang menjadi ciri budaya Indonesia yang notabene juga mulai menyentuh masalah identitas kita sebagai bangsa. Yang disentuh menurut saya bukan masalah budaya tapi sudah masuk ranah politik. Isunya bukan lagi pinjam meminjam atau klaim tapi menyentuh rasa sentimentil nasionalisme (boleh disebut patriotisme tepatnya) kita sebagai bangsa. Dan biasanya, rasa nasionalisme tersebut gampang muncul jika kita ciri-ciri kita diotak-atik oleh orang luar karena ia memunculkan yang namanya musuh bersama (common enemy). Ingat kasus September 11, 2001. Bangsa Amerika bisa sangat patriot dibandingkan bangsa lain.

Jadi percuma kita marah kepada malaysia jika memang kita sendiri tidak memelihara dan mengelola budaya bangsa kita sendiri. kemarahan ke Malaysia hanya mempertontonkan kebodohan kita sebagai bangsa yang tidak menjaga aset-asetnya. Percuma kita patenkan juga atau kita corongkan ke dunia luar, atau ke UNESCO – Batik milik kita – kalau memang kita sendiri tidak mau mempelajari atau mempraktekan budaya kita sendiri.

Posted by: tijok | August 25, 2009

Transformasi Konflik Bukan Resolusi Konflik

Adi Prasetijo

Konsep ini dipopoulerkan oleh John Paul Lederach. Lederach  menggunakan terminologi  transformasi konflik pada tahun 1980’an, setelah mengalami pengalaman intensif  selama berada di Amerika tengah. Konsep ini muncul dari kekhawatiran dengan beberapa konsep sebelumnya yang menurutnya belum bisa menjawab permasalahan penyelesaian konflik secara paradigmatik. Ia  menemukan bahwa misalnya  konsep resolusi konflik membawa kecemasan tersendiri dengan bahaya kooptasi yang ditimbulkannya yaitu ke arah yang akan membawa kekakuan makna konflik dimana orang-orang akan   menjadikannya sebagai isu kepentingan dan legitimasi. Dan ini menurutnya tidak  jelas benar karena resolusi  konflik tidak sejalan dengan advocacy.  Resolusi konflik baginya tidak dapat mengantisipasi perubahan yang akan terjadi sebagai akibat dari resolusi konflik tersebut. Read More…

Posted by: tijok | July 24, 2009

Keragaman Budaya Indonesia

Oleh : Adi Prasetijo

Pendahuluan

Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan. Read More…

Posted by: tijok | May 11, 2009

PENDEKATAN BUDAYA TERHADAP AGAMA

Oleh Parsudi Suparlan (alm.)

Disampaikan dalam Pelatihan Wawasan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Dosen Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, R.I. Tugu, Bogor, 26 November 1994

Pendahuluan

Dalam salah satu tulisan saya (1988: v), saya kemukakan bahwa: “Agama, secara mendasar dan umum, dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan manusia dengan lingkungannya”. Dalam definisi tersebut, agama dilihat sebagai sebuah doktrin atau teks suci sedangkan hubungan agama dengan manusia yang meyakininya dan khususnya kegiatan-kegiatan manusia penganut agama tersebut tidak tercakup dalam definisi tersebut. Para ahli ilmu-ilmu sosial, khususnya Antropologi dan Sosiologi, yang perhatian utamanya adalah kebudayaan dan masyarakat manusia, telah mencoba untuk melihat agama dari perspektif masing-masing bidang ilmu dan pendekatan-pendekatan yang mereka gunakan, dalam upaya mereka untuk dapat memahami hakekat agama dalam kehidupan manusia dan masyarakatnya. Read More…

Posted by: tijok | April 27, 2009

Seminggu ini

Memang hidup itu “up and down”. Naik turun. Kadang cepet kadang lambat naik turunnya. Tapi intinya ya tetap sama. Ya naik turun itu. Nggak ada hidup yang lurus atau stabil terus. Ya seperti yang aku alami seminggu ini. Sebelumnya dapat pemberitahuan dari kantor kalo gw any longer works at my office for next month & year ..hahaha..ya sdh gimana lagi. Susah senang harus ditanggung sendiri khan. Yang jelas alasannya bukan karena kualitas pekerjaan gw atau attitude gw dikantor tp karena ya krisis global. Ya nggak apa-apa.  Live must be goes on bro. Read More…

Posted by: tijok | April 21, 2009

Memberi

Memberi. Gw kemarin sempat tercenung memikirkan makna kata memberi dalam hidup gw. Nggak tahu gw sempat terpikirkan kata-kata nasehat adik gw. Dia berkata begini, ” Memberi itu nggak akan membikin kita jadi semakin miskin tapi akan semakin membuat kita semakin kaya”. ” Dengan memberi nggak bakalan membuat kita tambah miskin”. Waktu itu gw tau apa maksudnya. Memberi ya memberi berarti mengurangi sesuatu dari diri kita. Misalnya, kita punya duit sepuluh ribu terus kita kasih ke pengemis jalanan dua ribu berarti uang kita akan berkurang jadi delapan ribu. Nambah kayanya dari mana coba ?. Gw pikir memang ada-ada aja pikiran adik gw itu. Pokoknya mana bisalah memberi menjadi bertambah dikita. Hil yang mustahal !! itu katanya Asmuni almarhum.  Read More…

Posted by: tijok | April 3, 2009

Antara Superhero, Win, dan WASP

Apa sih hubungannya antara patriotisme dan kebudayaan ?

Hubungan itu baru saja saya temukan ditulisannya Samuel Huntington, “Who Are We”.  Bukunya sudah lama sih, 2004, tapi baru kebaca beberapa hari ini. Penjelasan-penjelasan yang ada dalam buku ini seperti  menyambungkan serpihan kenyataan yang kita lihat tentang Amerika dan masyarakatnya.  Read More…

Older Posts »

Categories